BIAK NUMFOR, Revolusinews.com– Korban kasus penganiayaan di Kabupaten Supiori bernama Nur Diana yang diduga dilakukan oleh oknum TNI inisial (HB) pada Senin (24/2/2025) telah dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Biak Numfor, Papua.
Salah satu kuasa hukum keluarga korban, Romy L Batfeny, S.H dari LBH Kyadawun GKI Klasis Biak Selaan pada Kamis 20 Meret 2025 telah mendapat informasi dari Penyidik Sup POM Biak Numfor bahwa perkara tersebut berkasnya sudah dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) Kabupaten Nabire.
“Berkas sudah dilimpahkan, tinggal menunggu pengiriman berkas ke Oditur Militer (Otmil) selaku badan penuntut di lingkungan TNI untuk melakukan penuntutan perkara pidana,” ujarnya.
Romy L, Batfeny, S .H selaku penasehat hukum korban memberikan apresiasi kepada Komandan Sub Detasemen Polisi Militer Biak Numfor karena secara optimal telah menangani laporan keluarga korban.
“Kami meminta kepada Sub Denpom Biak agar selalu memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut secara transparan kepada kuasa hukum dan keluarga korban,” pinta kuasa hukum.
Direktur LBH Kyadawun GKI KLasis Biak Selatan Imanuel A Rumayom, S.H menegaskan bahwa proses peradilan terhadap pelaku harus secara transparan, sehingga semua masyarakat dapat memastikan bahwa keadilan itu harus benar-benar dinikmati pencari keadilan.
“Kami akan terus mengawal proses ini sampai ada putusan inkrah yang berkeadilan bagi keluarga korban,” tutupnya.