MAN 2 Serang Pungli Berkedok Koperasi dan Komite

oleh -3140 Dilihat
oleh
img 20250809 wa0003
Papan MAN 2 Serang, Provinsi Banten. (Dok. Wahyu Ceko)

SERANG, Revolusinews.com – Peristiwa pungutan liar (Pungli) masih saja terjadi di dunia pendidikan, salah satunya dengan mengatasnamakan Koperasi Madu Sejahtera yang dibawah naungan organisasi kesiswaan dan komite di MAN 2 Serang yang berlokasi di Jl. Raya Panosogan, KM. 03 Panenjoan, Desa Cikeusal Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Seperti diketahui, komite sekolah adalah lembaga mandiri di lingkungan sekolah yang dibentuk untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Komite sekolah berperan dalam mewadahi aspirasi masyarakat, memberikan pertimbangan, dukungan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di sekolah.

Tapi lain halnya dengan komite dan koperasi sekolah di MAN 2 Serang melalui koperasi, siswa tahun ajaran baru harus mengeluarkan uang sebesar Rp 675.000 untuk kebutuhan sekolah mulai dari seragam sekolah dan lain-lain. Selain itu, para orang tua wali murid pun dibebankan oleh komite sekolah untuk membayar iuran pembangunan mushola Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dengan pembayaran bisa melalui dicicil.

img 20250809 wa0005
Selebaran pemberitahuan iuran dari Koperasi Madu Sejahtera yang ditandatangani oleh Ketua Komite, Sekretaris dan Pengawas. (Dok. Wahyu Ceko)

Saat diwawancarai RevolusiNews.com (RNews) pada Jumat (8/8/2025), salah satu orang tua wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa iuran mushola ini khusus orang tua dan iuran untuk tahun 2024 sebesar Rp 750.000 dan tahun 2025 Rp 800.000.

“Iuran mushola ini khusus orang tua, dan anak tidak boleh tahu intruksi pihak komite, dan dibandingkan tahun lalu, tahun ini ada peningkatan, tahun 2024 sebesar Rp 750.000 dan tahun ini 2025 sebesar Rp 800.000,” ungkapnya.

Sementara itu, selaku Kepala Sekolah (Kepsek) MAN 2 Serang, M. Iqbal saat dikonfirmasi membenarkan bahwa keterkaitan iuran itu pihak sekolah tidak mengetahui karna hal tersebut yang mengelola komite dan pengurus mushola.

“Terkait hal itu memang benar ada iuran dan yang mengelola bukan kami, akan tetapi, komite dan pengurus mushola serta wali murid melalui musyawarah, dan saya sudah menyarankan pada waktu itu agar tidak ditaktor karena sifatnya iuran,” ucap Kepsek.

Menanggapi itu, Aliansi Masyarakat Cikeusal, Acun Sunarya,.SH menegaskan, bahwa tidak ada alasan apapun bagi pihak sekolah maupun Komite MAN 2 Cikeusal untuk melakukan penggalangan dana dari wali murid dengan nominal yang sudah ditetapkan.

“Penggalangan dana dari wali murid harus bersifat sumbangan bukan pungutan, pihak sekolah tidak berhak menarik iuran kepada wali murid selama sifatnya pungutan bukan sumbangan,” kata Acun kepada media ini

Kemudian, Acun menyoalkan terkait iuran untuk pembangunan masjid di MAN Cikeusal yang dibebankan sebesar Rp 800 ribu rupiah per siswa itu jelas melanggar, karena sifatnya bukan sumbangan melainkan pungutan.

“Itu jelas bukan sumbangan melainkan pungutan, karena nominalnya sudah ditentukan. Hal ini jelas melanggar Pasal 12 huruf b Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang komite, bahwa komite sekolah baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.