Manfun Kawasa Byak: Dewan Adat Byak Tolak Keras Pembangunan Batalyon TNI dan Pelepasan Tanah Adat

oleh -1827 Dilihat
img 20251201 wa0069

BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Dewan Kainkain Karkara Byak (KKB), lembaga adat tertinggi Suku Byak, secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembangunan Batalyon TNI AD di wilayah hukum adat Byak serta menolak segala bentuk pelepasan tanah adat yang dilakukan secara sepihak.

Penolakan ini merupakan salah satu hasil utama dari Sidang Akhir Tahun 2025 KKB yang diselenggarakan pada 15 November 2025. Hasil sidang ini dibacakan oleh Manfun Kawasa Byak (Ketua Dewan Adat Suku Byak), Apolos Sroyer, melalui Siaran Pers resmi, Sabtu (29/11/2025).

Ancaman Eksistensi Suku Byak MendesakDalam siaran pers bernomor 01/D.KKB/XI/2025, Apolos Sroyer menyoroti berbagai ancaman nyata yang mengintai eksistensi dan keberlangsungan hidup masyarakat adat Byak, baik dari faktor lingkungan maupun kebijakan negara.

1. Ancaman Perubahan Iklim: Masyarakat adat Byak, yang sangat bergantung pada alam, menghadapi kerentanan tinggi akibat perubahan iklim, meliputi:

  • Peningkatan frekuensi bencana alam (banjir, kekeringan).
  • Krisis air bersih dan penurunan hasil tangkapan ikan.
  • Ancaman kesehatan (peningkatan penyakit seperti malaria) dan hilangnya tradisi budaya yang terikat pada ekosistem.
  • Potensi hilangnya tempat tinggal akibat kenaikan permukaan laut.

2. Ancaman Militerisasi dan Klaim Lahan:KKB secara keras menentang dampak kehadiran militer yang secara signifikan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat, termasuk.

Perampasan dan Pembatasan Akses Lahan Adat yang diklaim oleh TNI AU, TNI AL, TNI AD, Pemerintah, dan pihak swasta tanpa ganti rugi yang adil.

Gangguan Sosial dan Budaya, termasuk risiko kekerasan dan intimidasi, serta konflik internal yang ditimbulkan oleh kelompok tenaga bantu operasi yang dibentuk militer.

Pengungkapan kembali berbagai Pelanggaran HAM di wilayah adat Byak, mulai dari peristiwa Koreri pada Perang Dunia II, Operasi Trikora, serangkaian Operasi Militer di era 1960-an hingga 1970-an, sampai Tragedi Biak Berdarah 6 Juli 1998, yang semuanya belum diselesaikan.

“Kami menolak semua kebijakan negara yang secara langsung mengancam harkat dan martabat masyarakat adat biak di atas tanah adat Tanah leluhur warisan nenek moyang untuk masa depan anak cucu kami”. tegas pernyataan tersebut.

Keputusan dan Seruan Adat KKBSidang Tahunan KKB telah menetapkan 50 anggota Dewan baru dan memutuskan sejumlah langkah strategis, termasuk penolakan dan seruan kepada seluruh masyarakat Byak.

Penolakan Pembangunan Batalyon TNI AD: KKB menolak keras rencana pembangunan Batalyon TNI AD di seluruh wilayah hukum adat Byak (Syabes, Makmakerbo, Kunef, atau tempat lainnya).

Penolakan Pelepasan Tanah Sepihak: KKB menolak semua bentuk pelepasan tanah adat yang dilakukan oleh oknum masyarakat atau oknum Mananwir (pemimpin adat) tanpa Musyawarah Persetujuan resmi yang dihadiri oleh 50 anggota Dewan Kainkain Karkara Byak.

Seruan Perlindungan Alam dan Budaya: Masyarakat Adat Byak diserukan untuk menjaga Tanah, hutan, Laut, serta tempat-tempat sakral warisan leluhur.

Sanksi Adat: Mananwir Peradilan Adat Mnu dan Sup Bar diminta untuk memberikan sanksi adat kepada oknum-oknum yang menggunakan nama dan jabatan adat untuk melepaskan tanah tanpa persetujuan.

Sosialisasi Hak Adat: KKB akan mensosialisasikan Manifest Hak-hak Masyarakat Adat Papua, sebagaimana dijamin dalam Deklarasi PBB tentang Hak-hak Masyarakat Adat. Dewan KKB, yang telah berdiri sejak tahun 1947, menegaskan kembali visinya: ”Terwujudnya kehidupan masyarakat adat suku Byak yang adil, mandiri, sejahtera dan bermartabat”, dan akan terus memperjuangkan kedaulatan serta hak-hak Kawasa Byak dalam menghadapi tantangan sosio-politik dan perubahan sosial budaya yang mengancam eksistensi mereka.

No More Posts Available.

No more pages to load.