Marak Judi Togel di Petarukan Pemalang, Pengasuh Ponpes Darull Muta’alimin Prihatin

oleh -339 Dilihat
oleh

PEMALANG, Revolusinews.com – Maraknya praktik judi togel di wilayah Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah di bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah memicu keprihatinan berbagai pihak, termasuk pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Darull Muta’alimin, Selasa (4/3/2025).

Aktivitas perjudian yang semakin terbuka ini dianggap merusak nilai-nilai moral dan mengganggu kekhusyukan ibadah masyarakat di bulan suci. Namun rupanya ada perlakuan istimewa oleh pihak berwenang.

img 20250306 wa0001 11zon

Pengasuh sekaligus pemilik Ponpes Darull Muta’alimin, H. Mochamad menyampaikan keprihatinannya terhadap fenomena ini. Ia minta mengirim bukti foto serta lokasi lapak perjudian yang ada di sini (Petarukan Pemalang), bila perlu yang di Semarang.

“Coba segera ya mas, kirim foto dan lokasi secepatnya nanti saya tak telepon ke petugas biar mereka yang menghentikan atau kami yang menutup,” tegas H. Mochamad di kediamannya, Selasa (4/3/2025) sekitar pukul 14:35 WIB.

“Maraknya judi togel di bulan Ramadan kalau saya tahu tempatnya, saya simpel kok tinggal tak telepon mau dibubarkan petugas atau kami yang membubarkan, karena di kami, baik kalangan santri, jamaah, dan tempat pengajian sudah melakukan penyampaian tentang keutamaan Ramadan. Hal ini bertujuan agar umat lebih memahami nilai ibadah dan menjauhi perbuatan yang dilarang dalam agama, termasuk judi,” tambah H. Mochamad

Ia juga mengingatkan bahwa Ramadan adalah bulan suci yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ketakwaan, bukan malah terjerumus dalam perbuatan maksiat seperti judi togel.

img 20250306 wa0000 11zon

Masyarakat tampak acuh terhadap larangan yang telah ditetapkan, bahkan program Presiden Prabowo Subianto yang menegaskan upaya pemberantasan perjudian.

Isu di masyarakat pun berkembang, adanya (Togel) Toto gelap masih tetap exsis di bulan ramadhan ini, mereka menyebutkan bahwa sepertinya ada pembiaran oleh pihak terkait, bahkan diduga terlibat dalam praktik perjudian dengan “mengambil jatah” dari penghasilan lapak-lapak tersebut.