Mediasi Perkara Pengrusakan, Pelapor: Kami Tak akan Cabut Laporan

oleh -9928 Dilihat
oleh
upaya mediasi perkara pengrusakan

TANGERANG, REVOLUSI NEWS – Untuk kesekian kalinya, pihak terlapor H. Evi Suprihatin melakukan mediasi terhadap pihak pelapor dari keluarga Almarhum H. Iyon di kediaman pelapor Pasir Jaya, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang pada Minggu 29 Mei 2022.

Mediasi tersebut pihak terlapor melakukan upaya agar pelapor mencabut laporannya di Polres Metro Kota Tangerang dengan nomor laporan : TBL/B/120/I/2020/SPKT/Resto Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.

Pihak pelapor menyampaikan bahwa pelapor tidak akan mencabut laporannya, karena terlapor berkali-kali melakukan perbuatan yang dianggap ada unsur pidana sebagaimana yang tercantum di laporan tersebut.

“Kami pihak pelapor tidak akan mencabut laporan. Bukan kami benci ataupun seperti apa, tapi ini mengenai agar pihak terlapor jera, dimana banyak kerugian yang kami alami seperti uang kontrakan yang diambil oleh terlapor, lobang satelit diurug, bahkan mesin satelit diambil dan sebagainya. Hal-hal inilah yang kami berat jika berdamai begitu saja,” ucap Syahrul Ulum (salah satu putra Almarhum H. Iyon)

Pihak pelapor juga menyampaikan upaya laporan yang sudah dilakukan dua kali ke Polresta Kota Tangerang pertama dikuasakan melalui pengacara, dan yang kedua langsung melakukan laporan.

“Upaya laporan ke pihak kepolisian sudah kami lakukan dua kali, pertama lewat kuasa kami dan kedua langsung kami yang melakukan laporan. Kami juga sering berkomunikasi dengan Kanit Reserse Kriminal Umum mengenai perkembangan penanganan perkara ini, beliau menyampaikan kepada kami sekitar tanggal 24 mei 2022 perkara ini sudah masuk tahapan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan),” ungkapnya.

“Harapan kami kepada semua pihak agar tegak lurus menangani perkara ini, begitupun terlapor jalani saja, mengenai upaya mediasi harus sesuai konsekuensinya,” harap Syahrul Ulum mengakhiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.