TANGERANG, Revolusinews.com – Merasa telah dirugikan dan dianggap telah menipu konsumen, pengelola Kingland apartemen, yakni PT Hongkong Kingland Serpong Utara didatangi oleh salah satu konsumennya yang telah membeli cash dengan membayar lunas satu unit apartemen Kingland pada tahun 2022 namun sampai saat ini belum ada kejelasan penyerahan.
Salah satu konsumen tersebut inisial HW karena merasa dirugikan melalui Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Fauzan Ramadhan & Partners Law Firm melayangkan somasi dan akan menindaklanjuti permasalahan ini dengan melaporkan PT Hongkong Kingland ke Bareskrim Polri, jika pihak PT Hongkong Kingland selaku pengelola apartemen tidak dapat menyelesaikan permasalahannya dengan pihak konsumen
Saat jumpa pers, tim Kuasa Hukum HW dari Kantor Hukum Fauzan Ramadhan S.H., M.H., Riyan Ismawan S.H., & Partners Law Firm, yang mendatangi apartemen Kingland yang berada di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 25 Oktober tahun 2024 dari Law Firm Fauzan Ramadhan & Partners beserta teman-teman dari Pemuda Pancasila melaporkan terkait dugaan kasus penipuan PT Hongkong Kingland terhadap kliennya yang bernama Hanson Wiantha diawali dari pemesanan 1 unit apartemen pada tahun 2020.
“Tahun 2020 tanggal 11 September 2020 klien kami sudah memesan dan sudah membayar dengan tunai terkait pemesanan apartemen dan dijanjikan pada tanggal 10 Agustus 2022 akan serah terima unit, ini datanya ada, namun sampai dengan hari ini, tidak ada kejelasan, nah klien kami di janjikan secara lisan akan di bangun, namun sampai hari ini bangunan ini mangkrak dan juga klien kami di janjikan untuk pindah unit yang baru, namun harganya itu dua kali lipat, nah ini yang sangat merugikan klien kami, selaku customer, dimana klien kami ini dalam kurun dua tahun sudah merugi, hal ini yang mengakibatkan klien kami tidak bisa beraktivitas dan rugi secara materil dan inmateril “, tegas Fauzan Ramadhan SH. MH.
“Nah hari ini kami mengirim surat somasi kepada PT Hongkong Kingland, sampai hari ini dan sampai detik ini, kami belum dipertemukan dengan pihak Legal maupun Lawyer maupun pihak yang dapat memberikan keputusan dan sampai hari ini belum ada kepastian dan kami masih menunggu, namun tidak ada kejelasan dari PT Hongkong Kingland “, jelas Fauzan Ramadhan.
Saat di tanya awak media, apa tindak lanjut dari Kuasa Hukum Customer, Fauzan Ramadhan, menyatakan, akan pelajari dan membaca berkas perkara ini ada dua opsi, yang pertama, terkait dengan pidana akan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri adanya dugaan tindak pidana penipuan akan gugatan perdata, yaitu akan PKPU kan.
“Jadi kami akan pailit kan gedung ini dan abang selaku awak media bisa melihat sendiri, bahwa gedung ini menunggak pajak pada tanggal 18 Oktober 2024 dan ini menunggak pajak, artinya PT Hongkong Kingland ini sangat meresahkan masyarakat,” tutup Fauzan Ramadhan.






