Oknum Guru Ngaji Cabul 11 Anak Diringkus Polisi

oleh -2345 Dilihat
oleh
img 20230319 wa0019

CIREBONRevolusinews.com – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota menangkap oknum guru ngaji inisial S alias OB (52) di Gunungjati Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap 11 (sebelas) orang murid yang rata-rata berusia 9–12 tahun.

Hal tersebut dikatakan Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu SH SIK MH didampingi Kasi humas Polres Cirebon Kota Iptu Ngatidja SH MH dan Kasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera Panjaitan SIK MH pada Jumat (17/3/2023) lalu di Mako Polres Cirebon Kota.

AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, S alias OB selaku guru ngaji diduga melakukan pencabulan kepada murid siswinya dengan cara menyuruh anak muridnya secara bergantian ke ruang guru dengan dalih untuk mengajar ngaji. Ketika di dalam ruangan guru yang hanya mereka berdua.

“S melakukan aksi bejadnya dengan menarik tangan korban di ruangannya. Setelah puas S mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa-siapa,” terangnya.

Dikatakannya, barang bukti yang berhasil disita 1 potong baju lengan panjang batik warna ungu, 1 potong rok panjang warna hitam dan 1 potong kerudung warna hitam.

“Atas perbuatannya S dijerat dengan pasal 76 E jo 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 milyar rupiah, serta bila dilakukan oleh orang terdekatnya pidananya ditambah 1/3 (Sepertiga) dari pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” tutup AKBP Ariek Indra Sentanu.

No More Posts Available.

No more pages to load.