TANGERANG, Revolusinews.com – Wartawan Media Gakorpan News yang juga anggota pengurus pusat Yayasan Padepokan Tjimande Tarikolot Cakra Nusantara, M. Dzaki Al atau yang akrab disapa Bang Dzack menjadi korban perbuatan tidak menyenangkan dari oknum Satuan Pengamanan (Satpam) di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang pada Kamis (11/09/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Berawal, Dzack dan awak media lainnya mendatangi Dinas Perkim Kabupaten Tangerang untuk melakukan konfirmasi terkait pejabat yang belum bisa dijumpai. Saat berada di meja keamanan Perkim pintu masuk awak media bertemu dengan Satpam inisial (E) yang bersikap kasar dan arogan dengan mengatakan bahwa dirinya bebas untuk berkata kotor dan kasar kepada siapapun saat bertugas.
Perilaku tidak pantas oknum Satpam (E) dinilai tidak memiliki adab serta tidak sopan santun kepada wartawan Dzack yang usianya lebih tua. Ia bahkan melakukan tindakan kasar dan arogan, termasuk menyeret dan menarik Dzack keluar ruangan dipaksa untuk diajak duel.
Dzack dan para aktivis meminta Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid untuk segera mencopot Kadis Perkim dan mengevaluasi jajarannya. Dengan kejadian ini, para aktivis menyoroti tajam bahwa pimpinan di Dinas Perkim Kabupaten Tangerang dinilai tidak becus bekerja dan memimpin para pegawainya. Mereka juga mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas oknum Satpam yang bersalah.
“Rencananya saya dan tim akan melaporkan kejadian ini dan melanjutkan proses hukum terhadap oknum Satpam yang bersalah dengan harapan agar tidak ada lagi oknum yang berani menghalangi tugas jurnalis di masa mendatang,” kata Dzack.
Dalam pernyataan pasca kejadian, Dzack mengatakan bahwa oknum Satpam tersebut harus diberi pelajaran agar sadar bahwa dirinya bekerja dan digaji oleh uang rakyat. Dzack juga meminta Bupati Tangerang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum Satpam yang bersalah dan arogan terhadap kedatangannya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 18 ayat (1), setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dipidana.
Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Pers tersebut menyebutkan bahwa pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).











