TANGERANG, Revolusinews.com – Dinas Perumahan Pemukiman dan Pemakaman Kabupaten Tangerang diduga tidak menjalani tata tertib administrasi dengan baik. Pasalnya, menghindar dan enggan dimintai keterangan terkait MCK oleh awak media pada Senin (21/10/2024).
Sebelumnya, pada tanggal (17/09/2024) telah berkirim Surat Biro SKU “Media Reformasi” No: SP-013/BR-TANG/IX/2024 perihal konfirmasi dan klarifikasi MCK yang dibangun di Ponpes Almunawar RT 013 RW 002 Kelurahan Bunder, Kecamatan Cikupa dengan anggaran besar membuat bangunan seolah-olah menjadi pesta para pelaksana pihak ke-tiga yang diduga bekerjasama kuat terstruktur dan sistematis.
Ketua FMBN, Budi Irawan mengatakan, bahwa anggaran MCK bersumber dari APBD senilai Rp 104.226.000,- dikelola CV. Tunggal Adhijaya Perkasa dari pantauan awak media di lokasi banyak kejanggalan spesifikasi yang dikerjakan.

“Saat kami bersurat meminta konfirmasi kepada security menjawab masih belum ada jawaban menunggu kabar dari Kabid,” ujar security yang disampaikan Budi Irawan.
Budi Irawan juga menyesalkan tata kelola Administrasi Dinas Perkim serah terima surat sudah tertanggal (17/09/2024) namun sampai saat ini tidak ada yang bisa dihubungi.
“Pegawai Dinas Perkim dikonfirmasi selaku fungsi bagian pemukiman dikonfirmasi belum ada jawaban, hingga berita ini terbit kami masih menunggu info selanjutnya,” tutupnya.












