INDRAMAYU, Revolusinews.com – Selama 10 hari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026, Satreskrim Polres Indramayu bersama Polsek jajaran berhasil mengamankan 24 pelaku kejahatan jalanan. Hal tersebut sebagai upaya menciptakan rasa aman di Kabupaten Indramayu terus digencarkan.
Operasi yang digelar mulai 18 Agustus hingga 27 Agustus 2026 ini menyasar aksi pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, hingga penadahan barang hasil curian yang meresahkan warga.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo memimpin konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/08/2026). Ia menyampaikan bahwa dari operasi tersebut polisi menangani 12 laporan polisi dan mengamankan 8 unit sepeda motor beserta alat bukti berupa kunci “T”.
“_Dalam 10 hari ini kami berhasil mengamankan 24 tersangka. Ini bentuk komitmen kami agar masyarakat Indramayu bisa beraktivitas dengan tenang tanpa rasa takut menjadi korban kejahatan_,” tegas AKBP Prianggo.
Dari 24 tersangka tersebut, 3 orang merupakan pelaku Curas. Modusnya memepet korban di jalan sepi, kemudian mengancam dengan senjata tajam agar korban menyerahkan kendaraannya. Setelah itu motor langsung dibawa kabur.
Sementara 12 orang lainnya adalah pelaku Curat. Mereka beraksi dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu “T”. Motor hasil curian kemudian dijual untuk mendapatkan keuntungan.
Sedangkan 8 orang lainnya berperan sebagai Penadah. Mereka membeli motor hasil curian dengan harga murah, lalu menjualnya kembali. Salah satunya warga Desa Karangampel Kidul, Kec. Karangampel.
Para tersangka dijerat pasal berbeda. Curas dijerat Pasal 479 KUHP dengan ancaman 20 tahun hingga pidana mati. Curat dijerat Pasal 477 KUHP ancaman 7-9 tahun. Penadah dijerat Pasal 591 KUHP ancaman 4 tahun. Barang bukti yang diamankan berupa 8 motor, 1 celurit, kunci T, dan pakaian pelaku.
AKBP Prianggo menegaskan operasi serupa akan terus dilakukan. “_Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan. Harapan kami, masyarakat Indramayu semakin aman dan nyaman,” tutupnya.






