Ormas Badak Banten Apresiasi Bawaslu Pecat Panwascam Pelaku Pungli

oleh -1607 Dilihat
resize 20230307 184341 1870

LEBAK,RevolusiNews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebak telah merampungkan tahapan pemeriksaan dugaan pungli rekrutmen Panwaslu Kelurahan dan Desa (PKD) terhadap salah satu anggota Komisioner Panwascam Wanasalam.

Bawaslu Lebak akhirnya secara resmi memberhentikan Komisioner Panwascam wanasalam berinisial AS , karena telah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu).

Pemberhentian terhadap AS tertuang dalam Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor : 004/HK.08/K-BT.01/3/2023, yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Lebak Odong Hudori, pada 3 Maret 2023.

Menanggapi hal tersebut, Ali Sujana selaku Sekertaris Ormas Badak Banten Kab Lebak memberikan apresiasi kepada Bawaslu Lebak yang telah memproses secara obyektif dan tegas dalam kasus dugaan pungli yang dilakukan oknum Panwascam Kecamatan Wanasalam tersebut.

“Badak Banten apresiasi atas putusan Bawaslu Lebak yang tepat dengan memberhentikan oknum yang melakukan Pungli. Semoga atas kejadian ini nama baik Bawaslu Lebak bisa menjadi contoh untuk penyelenggara Pemilu”

“Saya sangat mengapresiasi kinerja Bawaslu Lebak yang kami nilai sudah tepat mengambil keputusan. Bawaslu telah membuktikan punya komitmen kuat dan berpihak kepada aturan yang berlaku,” ungkap Ali Sujana, Senin (7/3/2023) sore.

No More Posts Available.

No more pages to load.