Pabrik Pakan Ternak Disorot, Dewan Minta Satpol PP Turun

oleh -448 Dilihat
img 20260130 wa0018
Heru Kundimiharso, Anggota Komisi A DPRD Pemalang dari PKB, memberi keterangan kepada media terkait pabrik pakan ternak di Ampelgading, Pemalang. Foto: Tim Media.

PEMALANG, Revolusinews.com – Pembangunan pabrik pakan ternak milik PT Central Windu Sejati (CWS) di jalur Pantura, Desa Ujunggede, Kecamatan Ampelgading, kembali menuai sorotan. Proyek tersebut diduga berjalan tanpa kelengkapan perizinan resmi dari instansi terkait.

Di lapangan, aktivitas pengurugan lahan masih terus berlangsung. Keluar-masuk truk pengangkut tanah merah dinilai mengganggu arus lalu lintas nasional, memicu kemacetan, serta meninggalkan material tercecer yang membuat badan jalan licin dan berbahaya.

Sejumlah warga menyebut, kondisi jalan licin akibat tanah merah kerap menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh. Pada jam-jam tertentu, jalur Pantura bahkan hanya dapat dilalui satu arah sehingga memperparah kepadatan lalu lintas.

Hasil penelusuran tim media menyebutkan, pekerjaan pengurugan dilakukan oleh PT Aquatec Rekatama Jakarta selaku kontraktor. Pelaksanaan di lapangan melibatkan warga lokal, sebagaimana dikonfirmasi langsung melalui komunikasi WhatsApp milik (TB) yang menyebutkan empat orang yaitu DL, KL, TD dan UD, pada Rabu, 28 Januari 2026 siang, dan satu nama lagi diperkuat keterangan petugas keamanan dilokasi mengarahkan ke nama TB.

Berdasarkan data perusahaan, pabrik tersebut merupakan milik PT Central Windu Sejati (CWS) dengan Direktur Utama Paulius Juta. Perusahaan yang berkantor pusat di Bringinbendo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur itu bergerak di bidang produksi pakan udang, ikan, dan hewan peliharaan.

Namun demikian, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemalang, Eko Adi Santoso SH,. menyatakan belum menerima permohonan perizinan pembangunan dari perusahaan dimaksud. “Sampai hari ini belum ada pengajuan perizinan yang masuk,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Rabu, 28 Januari 2026.

Hal senada disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemalang. Kabid Lingkungan Hidup Listyo Pratomo menegaskan, pihak perusahaan juga belum mengajukan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai syarat dasar pembangunan.

Sementara itu, Kepala Desa Jatirejo, Rojim, melalui komunikasi WhatsApp yang difasilitasi perangkat Sekdes di Kantor Balai Desa pada Rabu, 28 Januari 2026, menyatakan pihak desa belum bersedia menandatangani izin lingkungan. Ia menegaskan, persetujuan baru dapat diberikan setelah adanya sosialisasi resmi kepada masyarakat.

Menanggapi kondisi tersebut, Anggota Komisi A DPRD Pemalang, Heru Kundimiharso, meminta Satpol PP segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan. “Kami mendukung investasi, tetapi aturan harus ditegakkan. Perizinan wajib dilengkapi agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” tegasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.