Pangulu Nagori Tumorang Diduga Larang Wartawan Liput Transparansi Anggaran

oleh -808 Dilihat
oleh
Bendahara Nagori Tumorang, Friska saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya pada Senin (2/9/2024). (Foto : Arifin Turnip RNews)
Bendahara Nagori Tumorang, Friska saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya pada Senin (2/9/2024). (Foto : Arifin Turnip RNews)

SIMALUNGUN, Revolusinews.com – Pangulu Nagori Tumorang, Ricky Ismi Handoko diduga secara arogan melarang/menghalangi/menghambat wartawan saat melaksanakan kegiatan jurnalistik untuk konfirmasi kepada bendaharanya, Friska terkait transparansi dana desa di Nagori Tumorang, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Senin (2/9/2024) sekira pukul 10.28 WIB.

Saat wartawan konfirmasi terkait anggaran dana desa terhadap Bendahara Nagori Tumorang, Friska mengatakan, dana desa Nagori Tumorang yang diterima desa pada tahun 2023 sebesar Rp 1.044.179.779,- untuk penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 176.400.000,” dibagikan kepada 49 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam satu tahun anggaran.

“Lalu anggaran tahap 1 yang digunakan untuk ketahanan pangan Rp 50.000.000,- untuk pembelian bibit durian sebanyak 500 batang kepada CV. Mega Twin Marsada. Kemudian untuk pembangunan telport sebesar Rp 86.000.000,” ungkap Friska.

Saat disinggung bangunan Gedung Kantor Desa Nagori Tumorang swadaya masyarakat Huta 2 dan Huta 3 sementara status surat hal milik tanah masih diurus di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Simalungun, lalu tiba-tiba datang Pangulu Nagori tumorang Ricky Ismi Handoko masuk ke ruangan dan diduga melarang wartawan bertanya tentang kegiatan dana desa.

“Apa dasar bapak bertanya coba sebutkan, dan kalau mau tanya silahkan ke inspektorat saja kami sudah ada Maujana yang periksa dan tak ada hak kalian bertanya,” ucap Ricky dengan nada tinggi terkesan arogan.

img 20240902 wa0048 11zon

Sementara itu, terkait pekerjaan rabat beton yang berada di huta ll dengan volume 60 x 2, 5 x 0,15 meter, salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa pekerjaan rabat beton baru 2 Minggu lalu selesai dikerjakan, yang bekerja sebanyak 15 orang, itupun diborongkan kepada tukang Bapak Anto.

“Untuk pembagian bantuan langsung tunai (BLT) hanya sampai bulan Juni tahun 2024, untuk kelanjutannya belum ada kami terima pak. Kalau bibit durian sama kelapa kami dapat pak 1 batang,” ungkap warga mengakhiri pembicaraannya.

Sebagai informasi, wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dilindungi Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Dalam hal ini sebagaimana Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) akan di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,-.

Di sisi lain, sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memberikan jaminan kepastian khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik. Selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, dan Badan Publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia.


No More Posts Available.

No more pages to load.