JAKARTA, Revolusinews.com – Polsek Metro Tamansari Jakarta Barat mengamankan pasangan muda yang bukan suami istri yang diduga terlibat melakukan tindak pidana aborsi hasil hubungan gelap.
Sebelumnya, pasangan gelap tersebut diamankan oleh Polsek Ciracas Jakarta timur atas dugaan membuang mayat bayi di belakang mushalla di kawasan Cirasas Jakarta Timur.
Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat AKBP Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan kasus tersebut
“Ya benar, kami menerima pelimpahan terkait kasus aborsi, 2 orang pelaku sudah diamankan,” ujar Akbp Rohman Yonky Dilatha saat dikonfirmasi Minggu (30/10/2022).
AKBP Rohman Yonky Dilatha menjelaskan, 2 orang tersebut merupakan pasangan gelap, mereka berstatus masih pacaran
“RNA (20) seorang perempuan dibantu dengan pacarnya RHF (28) diduga membuang bayi hasil hubungan gelap, dimana sebelumnya RNA (20) tersebut mengandung janin hasil hubungan gelap dengan pacar lamanya. Dimana pacar lamanya dari pelaku tersebut tidak mau bertanggungjawab hasil dari hubungan gelap mereka,” terang Rohman Yonky Dilatha
Dikesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Roland Olaf Ferdinan mengatakan, RNA (20) tinggal di kost di kawasan Tamansari Jakarta Barat
“RNA diduga melakukan aborsi sendiri di kosan pada hari Jumat 21 Oktober 2022 sekira pukul 17.30 WIB dengan cara meminum obat penggugur bayi yang didapatkan dengan membelinya melalui online,” ujar AKP Roland Olaf Ferdinan
Setelah meminum obat tersebut pelaku tidak mendapatkan reaksi kemudian pelaku meminumnya kembali kemudian timbul reaksi seperti mules.
“Kami turut mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 2 (dua) buah kaos yang digunakan untuk membungkus mayat bayi dan 1 (satu) buah daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi,” ungkapnya.
“Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 76C Jo 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 194 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo Pasal 346 KUHP,” tutupnya.












