Polisi Informasikan Larangan Knalpot Brong

oleh -5129 Dilihat
oleh
larangan knalpot brong revolusinews

KOTIM, Revolusinews.com – Satlantas Polres Kotim Polda Kalteng menggencarkan himbauan dan sosialisasi larangan penggunaan knalpot racing/brong di sejumlah bengkel kendaraan kawasan Jalan Pelita Sampit Kabupaten Kotim Provinsi Kalteng, Sabtu (29/10/2022).

Salah satu bentuk kegiatan tersebut dengan membagikan stiker berisi sosialisasi dan himbauan larangan menggunakan knalpot racing/brong

Kapolres Kotim AKBP Sarpani, S.I.K.  M.M., melalui Kasat Lantas AKP Salahiddin, S.H.,S.E.  mengatakan, penggunaan knalpot dengan suara nyaring mengganggu kenyamanan masyarakat.

“Dalam kegiatan itu petugas menghimbau kepada pemilik bengkel maupun para mekanik agar tidak melayani modifikasi knalpot yang menimbulkan suara bising tersebut,” ujar Kasat.

Dikatakannya, petugas memberikan himbauan kepada pemilik bengkel untuk mensosialisasikan kepada pengguna kendaraan bermotor atau pembeli yang datang dan akan membeli knalpot brong tentang dampak yang akan ditimbulkan apabila tetap akan menggunakan knalpot brong dijalan umum.

“Selain sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, petugas juga menyampaikan edukasi tentang penerapan protokol kesehatan dan tertib lalu lintas lainnya,” tutup Kasat.

No More Posts Available.

No more pages to load.