LEBAK,Revolusinews.com – Gegara pertengkaran anak-anak sekolah dasar ( SD ) seorang ibu bersetatus janda atas nama ‘Sh’ dan anaknya ‘Nl’ yang masih duduk dibangku SD Kls IV diduga mendapt intimidasi dari orang tua murid berstatus guru sekolah menengah pertama (SMP) ‘DS’, yang terjadi pada Selasa (04/5/2026).
Menurut keterang ‘Sh’, oknum guru DS meminta Kepala Sekolah SDN 2 Cidikit agar mengeluarkan ‘Nl’ dari sekolah dan kalu Nl tidak dikeluarkan maka saya akan mengeluarkan ‘Gn” (anak DS-red), selain itu dengan nada tinggi ‘DS’ mengatakan “lamun teu beres ayeuna, sia dihabiskan” (Kalau tidqk beres sekarang kamu semua di habiskan-red).
Lanjut ‘Sh’, peristiwa itu terjadi saat diadakan musyawarah di sekolah SDN 2 Cidikit, yang dihadiri Kepala Sekolah SDN2 Cidikit Warsini, DS, Sh, Didin, dan guru lainnya.
‘Sh’ mengaku, dia dan anaknya merasa terancam, kejadian tersebut telah dilaporkan ke Polsek Bayah.
“Karena saya dengan anak saya merasa terancam dan jangan sampai terjadi hal yang tidak di inginkan, saya sudah melaporkan kejadian ini ke Polsek Bayah,” terang ‘Sh’.
Dengan adanya ancaman tersebut telah membuat anak saya ketakutan dan trauma, dan tidak mau berangkat sekolah, kalupun berangkat sekolah itu juga karena saya paksa, imbuh ‘Sh’.
Tanggapan Publik
Sikap oknum guru ‘DS’ tersebut mendapat tanggapan dari publik dan pemerhati sosial. Pasalnya prilaku itu tidak pantas dilakukan oleh seorang guru, yang malah sebaliknya harus mengerti dah lebih bijak dalam menghadapi permasalahan anak-anak murid serta aturan dan undang-undang pendidikan.
Anak usia SD masih wajib dilindungi hak pendidikannya. Nggak boleh asal DO.
- Aturan hukumnya jelas melarang.
Permendikbud No. 82 Tahun 2015 Pasal 13 ayat 2::
Peserta didik yang terlibat tindak kekerasan tidak boleh dikeluarkan dari satuan pendidikan.
Berantem = masuk kategori “tindak kekerasan antar peserta didik”. Sanksi yang boleh cuma pembinaan, bukan DO.
UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak Pasal 9 ayat 1a;
Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan tidak boleh putus sekolah karena alasan kekerasan, ekonomi, atau perilaku.
PP No. 17 Tahun 2010 Pasal 52;
Siswa SD-SMA hanya bisa dikeluarkan kalau ada permintaan orang tua, pindah sekolah, atau putusan pengadilan. Berantem nggak termasuk.
- Sanksi buat sekolah kalau maksa DO:
Pihak Sanksi Dasar
Kepala Sekolah/Guru PNS Teguran, turun pangkat, sampai dicopot dari jabatan PP 94/2021 Tentang Disiplin PNS
Sekolah Rekomendasi Ombudsman → wajib dipulihkan hak anak UU 37/2008 Tentang Ombudsman.
Pidana jika ada unsur penelantaran Penjara 5 tahun + denda 100 juta UU Perlindungan Anak Psl 77B
- Yang seharusnya sekolah lakukan kalau anak berantem:
Sesuai Permendikbud 82/2015, langkahnya:
- Mediasi: Panggil kedua anak + orang tua untuk damai
- Pembinaan: Konseling ke guru BK, bukan hukuman fisik/DO
- Surat Peringatan: Maksimal SP 3 + tetap sekolah
- Bikin perjanjian: Anti-kekerasan, bukan langsung keluar
Jadi, DS tidak berhak langsung minta pihak sekolah SD mengeluarkan Nl dari sekolah, apalagi sekolah itu bukan tempat dia betugas. Dia tidak bisa interpensi dan ikut campur urusan menejemen sekolah lain.
Polsek Bayah Terkesan Abai
‘Sh’ kepada Red media Rnews mengaku menyayangkan Polsek Bayah yang terkesan lambat dalam menindak lanjut laporannya.
“Saya merasa aneh, setelah beberapa hari yang lalu saya membuat laporan pada hari Kamis (07/5/2025) kok pihak Polsek Bayah belum juga menindak lanjut laporan saya itu, saya merasa aneh, dan ada apa ini,” ungkap ‘Sh’.
Diduga Terjadi Intimidasi dan Rekayasa
Kepada Red media Rnews ‘Sh’ menambahkan bahwa dia diundang musyawarah di kantor desa, tapi dia tidak datang di acara musyawarah tersebut karena saya tidak ada undangan atau pemberitahuan dari siapapun, yang kemudian ada utusan pihak sekolah membawa berkas berita acara kerumahnya untuk ditanda tangani. Karena ‘Sh’ tidak ada di rumah, orang yang membawa berkas berita acara tersebut memaksa ibu nya untuk menanda tangani.
“Sehari setelah saya membuat laporan di Polsek, besok harinya saya diundang musyawarah di kantor desa dan katanya dihadiri juga oleh Bhabinkamtibmas, tapi saya tidak hadiri musyawarah itu, karena saya kan sudah melapor ke Polsek, jadi apapun yang terjadi baiknya itu dilaksanakan di Polsek. Karena saya tidak hadir, kemudian yang katanya utusan dari sekolah membawa berkas surat yang katanya harus saya tanda tangani, karena saya tidak ada di rumah, utusan dari sekolah itu maksa ibu saya untuk menandatangani. Sampai-sampai ibu saya ketakutan dan nyuruh saya untuk segera menanyakan, karena tidak tahu apa isi surat yang ditanda tangani ibu saya itu. Saat saya tanyakan kepada ‘K’ utusan yang membawa surat berita acara tersebut mengatakan “surat Laporan Polsek, yang katanya laporan kedua pihak antara “Sh’ dan ‘DS'”. Dan anehnya lagi, saya tidak diberi salinan surat berita acara tersebut,” pungkas ‘Sh’.
Sementara itu saat minta keterangan kepada Kanit Bayah Aipda Hakiki, S.H. terkait tahapan dari pelaporan ‘Sh’ tersebut kepada Redaksi Media Revolusinrws.com mengatakan akan jadwalkan ulang untuk mempertemukan kedua belah pihak.
“Nanti paling kita undang kedua belah pihak pa, karena kemaren sudah saya pasilitasi buat bertemu sesuai dengan keinginan pelapor agar segera diselesaikan akan tetapi pelapor sendiri yang belum bisa hadir, paling nanti kita jadwalkan ulang pa,” terangnya melaui pesan singkat WhatsApp, Minggu (10/5/2026).
Untuk memastikan apa isi surat tersebut, melalui sambungan telephon menghubungi Kepala Desa Cidikit Jumsa, tapi tidak merespon panggilan Wartawan.
Dan hingga pemberitaan ini Red Rnews masih terus berusaha mendapat klarifikasi dari DS.(red)












