CILACAP, Revolusinews.com – Pemerintah Kabupaten Cilacap menegaskan komitmennya terhadap implementasi sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal itu ditegaskan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sujito dalam dialog kepegawaian dengan tema “Implementasi Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK) dalam Rangka Meritokrasi” yang digelar di Pendopo Wijayakusuma Cakti Cilacap, Selasa (21/5/2024).
Dialog ini bertujuan untuk memperkuat aturan kepegawaian dan mendorong terwujudnya birokrasi yang berkelas dunia. Sujito, mewakili Pj. Bupati Cilacap, menekankan pentingnya sistem merit yang adil dan tanpa diskriminasi, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sujito menjelaskan, pencapaian signifikan telah terlihat dalam peningkatan nilai sistem merit di Kabupaten Cilacap, dari 36,5 menjadi 179,5 pada semester pertama tahun 2023, dan melonjak menjadi 294 dengan predikat terbaik di semester kedua tahun yang sama. Pada 7 Desember 2023, nilai tersebut meningkat menjadi 310 dengan predikat baik, menandai kemajuan berkelanjutan dalam penerapan sistem merit.
“Sistem merit atau meritokrasi merupakan kunci dalam upaya membangun birokrasi yang berkelas dunia. Di tahun 2045, harapannya ASN akan dibentuk menjadi ASN yang kompetitif untuk mewujudkan Indonesia maju,” tambah Sujito.
Ditambahkan, Pemerintah Kabupaten Cilacap telah menerapkan manajemen talenta yang efektif, dengan pengisian pejabat administrator dan pengawas melalui promosi dari talenta yang telah dilantik pada tanggal 30 Maret 2024. Langkah ini mencerminkan komitmen Pemkab Cilacap dalam mewujudkan meritokrasi yang kuat.
Dalam rangka mencapai pembangunan berkelanjutan dan pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs), Pemkab Cilacap telah meningkatkan kualitas pelaksanaan dalam delapan aspek manajemen kepegawaian. Ini termasuk perencanaan kebutuhan pegawai, pengadaan pegawai, dan sistem informasi pendukung.
Direktur Pengawasan dan Pengendalian I Badan Kepegawaian Negara (BKN) Respanti Yuwono yang hadir secara daring dalam dialog ini menekankan, netralitas ASN adalah hal yang urgen untuk didiskusikan, terutama terkait dengan penegakan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pada masa kepemimpinan kepala daerah.
“Ini akan bermuara pada dua hal yakni terjaminnya kepastian karakter ASN dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencapaian target pembangunan di daerah dan nasional,” jelasnya.
Yuwono menekankan dengan adanya karakter individu yang sesuai dengan prinsip-prinsip berbasis kualifikasi, kompetensi, potensi, kinerja, integritas, dan moralitas, birokrasi tidak akan menjadi komoditas kepentingan tertentu.
“Konsep meritokrasi harus memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan publik, bukan politik atau kepentingan lain,” pungkas Yuwono












