CILACAP, Revolusinews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menyetujui rancangan peraturan daerah mengenai perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Cilacap, Senin (30/9/2024). Rapat dipimpin Wakil Ketua Sementara, Saiful Musta’in, dan dihadiri Ketua Sementara DPRD Kabupaten Cilacap Taufik Nurhidayat.
Hadir pula Pj. Bupati M. Arief Irwanto, Pj. Sekda Jarot Prasojo, Kepala OPD, dan anggota DPRD Kabupaten Cilacap. Rapat diawali pembacaan laporan Panitia Pembahas Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun 2024 yang dibacakan anggota, Didi Yudi Cahyadi.
Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan Pasal 179 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mengharuskan keputusan terkait perubahan APBD diambil oleh DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum akhir tahun anggaran.
Secara garis besar, dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2024, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 3,75 triliun, meningkat Rp 82,13 miliar dari rencana pendapatan pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3,66 triliun.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp 3,89 triliun, naik Rp 122,25 miliar dari rencana belanja pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 3,76 triliun. Penerimaan pembiayaan daerah juga direncanakan meningkat menjadi Rp 140,07 miliar, naik Rp 40,11 miliar dari rencana penerimaan pembiayaan daerah pada APBD Definitif Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 99,95 miliar.
Pj. Bupati Cilacap M. Arief Irwanto mengatakan, dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu pelaksanaan kegiatan, terutama dalam konteks pembangunan infrastruktur, Pemkab Cilacap akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Arief juga menekankan pentingnya peran aktif Kepala Perangkat Daerah dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan, guna memastikan kualitas hasil pembangunan sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.
”Hal ini untuk memastikan belanja prioritas dan target-target kinerja, serta layanan pemerintah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dapat dilaksanakan secara maksimal dan selesai tepat waktu, sehingga hasilnya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutup Arief.