CILACAP, Revolusinews.com – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan, Pemerintah Kabupaten Cilacap menandatangani MOU dengan Ombudsman Republik Indonesia tentang Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Publik, Kamis (10/8/2023) bertempat di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati Cilacap.
Sebagai dasar kegiatan untuk meningkatkan sinergi serta koordinasi dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, kerjasama ini telah tertuang dalam Nota Kesepakatan serta dilampirkan Rencana Kerja selama 3 (tiga) tahun mendatang yaitu tahun 2023-2025.
Melalui kegiatan ini, Pj. Bupati Yunita Dyah Suminar bertekad melakukan percepatan penyelesaian laporan, pencegahan maladministrasi, pertukaran data dan/atau informasi, serta kegiatan lain yang disepakati demi terwujudnya kualitas pelayanan publik yang profesional, berkeadilan, serta mendukung penuh seluruh usaha peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Semoga terjalin sinergi yang baik antara Ombudsman Republik Indonesia dengan Pemkab Cilacap, terutama yang menjadi ruang lingkup kerja sama yaitu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang profesional, efektif dan efisien,” ungkapnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, SIti Farida mengapresiasi perbaikan kualitas pelayanan publik yang dilakukan Pemkab Cilacap sejak 2021 silam.
“Kami melihat kemajuan Pemkab Cilacap yang terekam dengan baik, semoga semakin baik di tahun 2023. Karena sudah MOU, berarti kita sudah satu pemahaman bersama-sama meningkatkan pelayanan publik,” jelasnya.
Menurut Farida, pelayanan publik merupakan wajah dari suatu birokrasi. Setiap pengaduan juga diharapkan dapat di kelola dan diselesaikan dengan baik.
“Ayo bersama-sama kita tingkatkan pelayanan publik mulai dari yang paling dasar yaitu pendidikan, kesehatan, sosial dan infrastruktur yang benar-benar bisa dilihat, dinilai dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tambahnya.












