CILACAP, RevolusiNews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cilacap segera menindaklanjuti transformasi Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) menjadi New Posyandu setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa.
Dalam menindaklanjuti hal tersebut, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lintas sektor dikumpulkan untuk mengikuti rapat pembahasan transformasi posyandu yang digelar di Aula Bappeda Kabupaten Cilacap pada Kamis (12/9/2024).
Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes KB), dr. Pramesti Griana Dewi mengatakan, bahwa transformasi posyandu sebagai lembaga kemasyarakatan kelurahan mendapatkan dukungan penuh dari Pj. Bupati Cilacap bersama Pj. Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Cilacap.
“Program ini juga akan segera ditindaklanjuti ke tingkat kecamatan dan kelurahan/desa. Pramesti berharap OPD lintas sektor dapat bersinergi menjalankan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang meliputi bidang kesehatan, sosial, pendidikan, PUPR, permukiman, dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas),” katanya
“Kami berharap OPD lintas sektor dapat bersinergi menjalankan enam SPM yang meliputi bidang kesehatan, sosial, pendidikan, PUPR, permukiman, dan trantibumlinmas,” harap Pramesti menambahkan.
Sebagai informasi, revitalisasi Posyandu ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan dasar di masyarakat, terutama bagi ibu dan anak. Dengan adanya transformasi ini, diharapkan Posyandu dapat berfungsi lebih optimal sebagai pusat pelayanan kesehatan, pendidikan, dan sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Selain itu, revitalisasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan Posyandu, sehingga tercipta masyarakat yang lebih sehat dan sejahtera.