Penasihat Media RNews Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Kasus Tewasnya Brigadir J

revolusinews

BANDUNG, REVOLUSINEWS.COM – Dewan Penasihat Media RNews (Revolusinews.com) yang juga Ketua DPD FPRN Provinsi Jawa Barat, Agus Wahyudin mengapresiasi Kapolri atas keberhasilan mengungkap kasus tewasnya Brigadir J hingga menetapkan penetapan tersangka terhadap Irjen Ferdy Sambo.

“Sebagai orang yang cinta kebenaran dan keadilan, kita tentu patut memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan pihak kepolisian yang telah dapat membongkar kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriasnyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sampai ke akar-akarnya,” kata Agus Wahyudin yang akrab disapa Agus Eot kepada RNews pada Jumat (12/8/2022).

Menurut Agus Eot, meskipun masyarakat awalnya pesimistis dan memperkirakan penyelesaian kasus ini tidak sampai akarnya, akhirnya Polri mampu membongkar kasus pembunuhan Brigadir J dan menetapkan status tersangka pada mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo berkat sikap tegas dan profesionalitas Listyo Sigit.

“Syukur alhamdulillah, berkat sikap tegas dan profesionalitas dari Kapolri dan pihak kepolisian, kasus ini bisa dibongkar sampai ke akar-akarnya dengan menangkap dan mempersangkakan siapa yang telah menjadi aktor utama dan atau otak intelektual dalam kasus terbunuhnya Brigadir J,” ujar Agus.

Lebih lanjut, Agus berharap agar kasus Brigadir J ini dapat dijadikan momentum Polri untuk berbenah atau memperbaiki diri supaya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum di Indonesia ini meningkat serta dapat menjaga Citra Polri yang Presisi.

Dengan demikian, lanjut Agus, Polri pun diharapkan dapat menjadi salah satu agen perubahan bangsa dan negara agar Indonesia mampu menjadi negeri yang maju, berakhlak, berkeadilan.

“Kami berharap pihak kepolisian akan bisa menjadi salah satu agen dalam perubahan bangsa dan negara yang sama-sama kita cintai ini ke arah yang jauh lebih baik sehingga diharapkan negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju, berakhlak, dan berkeadilan di mana rakyatnya hidup dengan aman, tenteram, damai, sejahtera, dan bahagia,” tutupnya.

Seperti diketahui, Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada E, Bripka RR, KM, dan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

No More Posts Available.

No more pages to load.