INDRAMAYU, Revolusinews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu mengamankan terduga pelaku pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Indramayu AKBP Dr M Fahri Siregar SH SIK MH didampingi Kasubsi PIDM Humas Polres Indramayu Ipda Tasim melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu AKP Otong Jubaedi pada Kamis (16/3/2023).
AKP Otong Jubaedi mengatakan, seorang laki-laki berinisial FN (28) warga Kecamatan Anjatan pada Senin, 13 Maret 2023 sekira pukul 15.15 WIB diamankan di depan ruko di Desa Anjatan Kecamatan Anjatan Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. FN tersebut diduga sebagai pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Dikatakannya, pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap FN, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah 572 (Lima ratus tujuh puluh dua) tablet obat sediaan farmasi berbagai jenis. Semua barang obat sediaan farmasi tanpa izin edar diakui kepemilikannya oleh FN.
Dari hasil interogasi didapat, kata AKP Otong Jubaedi, FN memberikan keterangan bahwa barang bukti obat sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut diperoleh dengan cara membeli melalui akun sosial media Facebook untuk diperjualbelikan. Hingga saat ini, FN masih diamankan di Mapolres Indramayu untuk menjalani proses penyidikan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, FN dikenakan pasal yang disangkakan pasal 196 Yo pasal 197 Undang–undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” tutup AKP Otong Jubaedi.












