Pers Era Digital, Kamsul Hasan Usul Revisi KEJ dan UU

kamsul hasan revolusinews revolusi news

JAKARTA, Revolusinews.comAhli pers Dewan Pers, Drs Kamsul Hasan mengusulkan untuk revisi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) salah satunya Pasal 5 dan revisi Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

“Pesan saya kepada organisasi pers dan perusahaan pers yang tergabung di Dewan Pers agar segera merevisi kode etik jurnalistik, karena sifatnya mendesak. Dimana KEJ lahir di era cetak, sedangkan sekarang pers era digital membutuhkan kecepatan, dan itu kewenangannya dibawah koordinasi Dewan Pers,” pesan Kamsul yang disampaikan dalam diskusi dengan awak media di kediamannya Tebet, Jakarta Selatan pada Sabtu (28/01/2023).

Kamsul Hasan mencontohkan, bahwa Pasal 5 KEJ perlu direvisi karena berbenturan dengan Pasal 19 SPPA. Kemudian, Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 dan beberapa pasal lainnya yang juga perlu direvisi.

Lanjut Kamsul menyampaikan telah melakukan evaluasi dan buat daftar inventarisasi masalah (DIM) pada tahun 2012 atau 10 tahun silam. Saat itu antara lain yang masuk DIM adalah Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Masalahnya, pasal ini memberikan perlindungan hak mencari kepada perusahaan pers bukan kepada wartawan. Seharusnya yang dilindungi wartawan, sehingga bila dihalangi saat kerja jurnalistik bisa gunakan pasal ini Jo. Pasal 18 ayat (1).

“Saya berharap apabila terjadi revisi Pasal 4 ayat (2) ini tetap perusahaan pers, sedangkan Pasal 4 ayat (3) wartawan yang mendapatkan perlindungan, bukan perusahaan pers yang mendapatkan perlindungan. Sedangkan Pasal 4 ayat (4) kenapa tidak perusahaan pers yang memiliki hak tolak, dimana berita yang sudah tayang menjadi tanggung jawab perusahaan pers, karena subyek hukum UU Pers adalah korporasi apabila kita baca Pasal 5 dan Pasal 18,” ujarnya.

Hal lain adalah soal UKW bila ingin diwajibkan maka seharusnya bunyi pada Pasal 7 UU Pers.

Mengenai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) seharusnya direvisi sesuai perkembangan zaman dan hukum berlaku.

Menanggapi pers era digital, Kamsul membeberkan, bahwa kode etik jurnalistik lahir di era cetak, sedangkan saat ini pers era digital yang memerlukan kecepatan dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS) butir (2).

Dirinya kembali mencontohkan apabila ada pengacara dari pihak narasumber yang merasa dirugikan tentunya tidak mengerti pedoman pemberitaan media siber, yang mana kode etik jurnalistik adalah perintah UU.

“Kenapa PPMS ini tidak dimasukkan ke dalam kode etik jurnalistik, dimana pers era digital sekarang ini tidak cukup waktu. Semisal Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ harus melakukan konfirmasi, verifikasi, kemudian berimbang. Termasuk juga Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) dimasukkan ke dalam KEJ, sehingga tidak ada lagi dualisme seperti saat ini agar tidak terjadi benturan,” tutupnya.