CILACAP, Revolusinews.com – Penjabat Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar mengimbau kepada DPMPTSP dan Dinas Kesehatan untuk bisa memberikan pelayanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) dengan cepat dan akurat berdasarkan Undang-undang No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan Pasal 46 dijelaskan Surat Izin Praktik (SIP) diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten/kota tempat Tenaga Kesehatan menjalankan praktiknya.
Hal tersebut disampaikan Pj Bupati dalam kegiatan Pembinaan dan Pengarahan tentang Penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) Tenaga Kesehatan kepada perwakilan 24 organisasi profesi kesehatan Kabupaten Cilacap di Ruang Gadri Rumah Dinas Bupati, Jumat (23/12/2022).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cilacap dr. Pramesti Griana Dewi menjelaskan bahwa perlu dilakukan visitasi Dinkes untuk memberi Rekomendasi penerbitan SIP Mandiri. Dan berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Perizinan Praktik Tenaga Kesehatan pelaksanaannya didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP Kabupaten Cilacap.
“Ketentuan perizinan setiap profesi diatur dalam Peraturan Menteri. Kemudian mengenai pelaksanaannya di DPMPTSP sudah didelegasikan dalam Surat Edaran Sekda Nomor 503/00178/25/CLP,” jelasnya.
Kemudian untuk mempercepat proses penerbitan SIP, Dinas Kesehatan akan dibantu oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap melalui E-SIP Nakes yang saat ini sedang dalam tahap uji coba.
“Pemohon, Dinkes dan DMPTSP akan login dengan masing-masing akun. Jadi saat ada pemohon, pihak Dinkes dan DPMPTSP bisa langsung melakukan verifikasi, melakukan visitasi, menerbitkan rekomendasi hingga menerbitkan SIP,” papar dr. Pramesti.
Sementara menurut Pj Bupati Cilacap Yunita Dyah Suminar, karen Surat Tanda Registrasi (STR) dan SIP adalah suatu kewajiban bagi tenaga kesehatan, Yunita meminta untuk pihak pelayanan penerbitan SIP baik dari Dinkes, DMPTSP maupun organisasi profesi untuk tidak menunda dalam mengurus perizinan.
“Dulu setau saya pengajuan STR bisa sampai 6 bulan, SIP juga prosesnya panjang dan banyak syarat yang harus diserahkan. Nanti bisa dibuat ceklis untuk para pemohon agar jelas jika ada kekurangan dokumen. Sekarang SIP ini bisa melalui MPP, jadi harus bisa lebih cepat dan lebih akurat,” imbaunya.
Yunita berpesan agar pelayanan publik di Kabupaten Cilacap bisa menciptakan budaya disiplin dan budaya melayani.
“Mari kita buat budaya disiplin dan budaya melayani. Harapannya agar pelayanan kita semakin baik. Kalo dari pemerintah dalam hal ini harus hadir betul dan butuh dukukngan dari Bapak Ibu sekalian untuk memantau terutama jika ada yang berpotensi malpraktik,” pesannya mengakhiri.












