Polres Biak Numfor Berhasil Ungkap Sejumlah Kasus Tindak Pidana

oleh -504 Dilihat
oleh

BIAK NUMFOR, Revolusinews.com – Dalam tiga minggu Polres Biak Numfor berhasil mengungkap 9 kasus dengan rincian 3 kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas), 4 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), tindak pidana perlindungan anak 3 kasus, penganiayaan 1 kasus dan pemerkosaan sebanyak 1 kasus.

Saat konferensi pers di ruang lobby utama Mapolres pada Rabu (4/6/2025), Kapolres Biak AKBP Ari Trestiawan SH., S.I.K., MH mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, sembilan tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka anak di bawah umur tidak diekspos identitasnya.

img 20250605 wa0000 11zon
Konferensi pers di ruang lobby Mapolres Biak Numfor pada Rabu (4/6/2025). (Dok. Imran Daeng Sirua)

“Beberapa kasus yang kami ungkap selama tiga minggu ini didominasi oleh curas dan curat, yakni Pasal 363 dan Pasal 365 KUHP,” terang Kapolres Biak AKBP Ari Trestiawan.

Dari kasus-kasus tersebut, empat kasus lainnya merupakan tindak pidana curat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Selain itu, Polres Biak Numfor juga mengungkap kasus perlindungan anak yang melanggar Pasal 76C UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, terkait kekerasan dan persetubuhan, dengan ancaman hukuman 18 tahun penjara.

Dari sembilan tersangka yang diamankan, sembilan orang di antaranya berhasil ditangkap, sementara dua tersangka lainnya adalah anak di bawah umur, dan sisanya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

*Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi lima unit kendaraan roda dua, di mana satu unit adalah hasil curian kendaraan bermotor (curanmor), dan sisanya adalah kendaraan rental yang digunakan pelaku dalam aksinya. Selain itu, kami juga menyita senjata tajam, yang digunakan dalam aksi kekerasan dan pencurian, kulkas, soundsystem, kipas angin dan sejumlah alat elektronik,” ungkap Kapolres Biak Numfor.

Dalam perkembangan kasus, ditemukan bahwa konsumsi minuman keras (miras) kerap menjadi pemicu bagi pelaku tindak pidana curas dan curat.

Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan, mengatakan bahwa fenomena mengejutkan juga terungkap, di mana beberapa akun media sosial justru melakukan kontra-propaganda terhadap upaya kepolisian dalam mengungkap kasus-kasus pencurian di Biak. Akun-akun ini diduga kuat dikendalikan oleh sindikat pelaku kejahatan yang berusaha menyebarkan informasi yang tidak benar dengan mengatakan bahwa Polres Biak Numfor tidak mampu mengungkap kasus yang terjadi.

“Kami mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Jangan mudah terpengaruh atau terprovokasi oleh informasi yang tidak akurat. Jaga anak-anak kita, masa depannya jangan sampai hilang hanya karena terjerat masalah hukum. Kami juga sudah membuka hotline ‘Lapor Kapolres’ sebagai saluran bagi masyarakat yang ingin melaporkan informasi yang tidak benar atau mencurigakan. Kami terus berkomitmen untuk mengungkap dan menuntaskan semua kasus ini,” kata Kapolres Biak Numfor.

Polres Biak Numfor mengimbau agar masyarakat tetap menjaga kerjasama dengan pihak kepolisian dan tetap mendukung upaya penegakan hukum yang sedang dijalankan.

“Akhir-akhir ini dalam 2 Minggu terakhir sudah tidak terlihat lagi aktivitas kejadian pencurian dan langsung diviralkan di media sosial. Ini juga berkat kolaborasi dan koordinasi antar instansi dengan baik, dan juga respon masyarakat dalam melaporkan langsung kejadian mencurigakan dan ketidaknyamanan di Hotline kami Lapor Pak Kapolres, handphone itu saya yang pegang langsung,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Dr. Iptu Tantu Usman SH,.MH,. menambahkan, bahwa beberapa pelaku tindak pidana curas dan curat ini merupakan residivis dengan kasus yang sama. Bahkan, beberapa tersangka diketahui diajak oleh para residivis.

“Ada salah satu tersangka yang setelah dikembangkan kasusnya ternyata keterlibatannya dalam empat laporan polisi (LP) yang pelakunya adalah justru anak dibawah umur. Memang dari kasus pencurian dan kekerasan serta pemberatan, rata-rata pelakunya adalah residivis,” tutupnya.

Hadir dalam konferensi pers, Kapolres Biak Numfor, Kasat Reskrim, Humas polres Biak. Serta perwakilan Pom AD, Pom AU, Kasat Pol PP, dan Dinas sosial.

No More Posts Available.

No more pages to load.