CILACAP, Revolusinews.com – Satreskrim Polresta Cilacap ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor). Satu pelaku berikut dua orang penadah barang curian berhasil diamankan.
Pelaku pencurian yang ditangkap, dan diamankan yakni M (36) warga asal Lampung, dan dua orang penadah hasil curian masing-masing berinisial R S (35) asal Tasikmalaya dan N (39) asal Pangandaran.

Dalam pengungkapan, Satreskrim Polresta Cilacap turut mengamankan 20 unit kendaraan bermotor dari berbagai merk.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto, S.I.K., M.Si, dalam konferensi persnya, Senin 13 November 2023 mengatakan, bahwa modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni menggunakan kunci letter T.

“Modusnya menggunakan kunci T dan merusak kunci, dibeberapa tempat parkir dan rumah-rumah yang menjadi sasarannya,” ucap Kapolresta Cilacap.
Ditambahkan, bahwa saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus pencurian spesialis sepeda motor, dan memburu pelaku lain yang sudah teridentifikasi. Disinyalir masih banyak barang bukti lain yang telah terjual oleh pelaku.
“Kita lakukan pengembangan, dan memburu pelaku lain. Indikasinya masih banyak barang bukti lain yang dijual pelaku,” ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman pidana 7 (tujuh) tahun penjara.
Dalam ungkap kasus, Kapolresta Cilacap juga menyerahkan unit kendaraan bermotor kepada kedua korban pencurian, yakni saudara Samikun dan Anastasia.
“Bagi warga yang merasa kehilangan sepeda motor bisa mengambil di Polresta Cilacap, dengan membawa bukti berupa STNK dan BPKB, pengambilan gratis tanpa adanya pungutan biaya,” tandas Kapolresta Cilacap.









