Modus Sembuhkan Penyakit Seorang Dukun Cabul Diringkus Polresta Cilacap

oleh -462 Dilihat
img 20231107 wa0006

CILACAP, Revolusinews.com – Satreskrim Polresta Cilacap Polda Jateng meringkus S (42) warga Kecamatan Kroya Kabupaten Cilacap.

S ditangkap lantaran diduga melakukan tindakan cabul terhadap sepuluh perempuan (pasien) berusia 25 hingga 40 tahun.

img 20231107 wa0007

Dalam konferensi pers, Wakapolresta Cilacap AKBP Dr Arief Fajar Satria mengatakan, bahwa para korban awalnya dijanjikan tersangka bisa disembuhkan penyakitnya, namun ada syarat korban mau melakukan perbuatan cabul dengan cara berhubungan badan. 

“Dari kesepuluh korban, pelaku mengajak berhubungan badan berkali kali, bahkan ada yang hingga sampai 23 kali,” terang Wakapolresta, pada Selasa (7/11/2023).

Sebelum melakukan hubungan badan, korban juga diminta berhubungan sesama jenis dengan menggunakan alat vibrator seks. Hal tersebut dilakukan atas perintah asisten suruhan dari pelaku. 

“Saat melakukan hubungan sesama jenis, aksi korban direkam kemudian hasil rekaman dikirim kepada pelaku,” ujar Arief Fajar Satria. 

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti yang digunakan untuk praktik perdukunan berupa kendi minuman, keris, aneka minyak wangi, tongkat, alat vibrator seks dan sejumlah perlengkapan perdukunan lainnya. 

Arief menjelaskan, bahwa pelaku menjalankan aksi perdukunan sejak tahun 2021. Korban tak hanya perempuan, namun ada juga yang berjenis laki laki. Saat ini masih dalam pengembangan.

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 6 C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, dan atau denda paling banyak Rp. 300 juta,” tutup Wakapolresta.

No More Posts Available.

No more pages to load.