Polresta Mataram Gelar Konferensi Pers Dugaan Cabul Ayah Kandung

ayah kandung cabul revolusinews

MATARAM, Revolusinews.com – Polresta Mataram menggelar konferensi pers dugaan kasus seorang ayah inisial A (47) menyetubuhi anak kandung inisial O usia 7 tahun yang berlangsung di Gedung Wira Graha Pratama Polresta Mataram pada Selasa (27/09/2022).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolresta Mataram Kombes Pol Mustofa SIK didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kasi Humas Polresta Mataram, Kasubdit II Reskrim Polresta Mataram unit PPA, serta Wakasat Reskrim Polresta Mataram.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa SIK mengatakan, kronologis kejadian terjadi di dalam kamar rumah tempat tinggal A pada 21 Juli 2022 sekira pukul 21:00 WITA dimana korban sedang tertidur dipaksa oleh A akan memukulnya bila korban berteriak.

Lanjutnya, atas peristiwa itu korban menceritakan kepada bibinya dan ibu kandung korban yang tinggal di tempat berbeda dikarenakan terduga A telah bercerai dengan ibu korban, saat ini sudah berjalan 2 tahun, namun ketiga anaknya diasuh oleh terduga (2 laki dan 1 perempuan).

“Setelah mengetahui perbuatannya A, Ibu korban langsung melaporkan ke Polresta Mataram. Selanjutnya Polresta Mataram melalui unit PPA melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti dengan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan serta melakukan visum terhadap korban,” kata Kadek.

Dari hasil visum disimpulkan ada pembukaan selaput darah di bagian tertentu korban yang diduga disebabkan oleh barang tumpul. Dari hasil keterangan saksi dan hasil visum serta hasil penyelidikan tim penyidik, sudah dapat dikatakan ke dalam sebuah tindak pidana.

“Kami sangat yakin dengan kemampuan penyidik, sehingga kami pastikan perkara ini sudah sangat masuk kedalam tidak pidana, berkasnya pun sudah sangat lengkap, dan dalam satu dua hari ke depan kami akan limpahkan ke kejaksaan,” kata Kadek.

Barang bukti yang sudah diamankan berupa pakaian korban yang digunakan saat itu beserta surat hasil visum.

“Terduga pelaku disangkakan Pasal 82 (1) Jo 76 E UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.