Konsumen Mitsubishi akan Gembok Dealer karena Ditipu Sales Rp418 Juta

mitsubishi revolusinews

PADANG, Revolusinews.com – Seorang konsumen bernama Surti Ladiana (49) warga asal Kota Bukittinggi pemilik perusahaan cargo diduga ditipu oleh oknum sales Dealer PT Suka Fajar sebanyak Rp 418 juta rupiah untuk pembelian satu unit mobil Mitsubishi tipe Colt Diesel HDL 136 PS.

Kejadian di Kantor Dealer PT Suka Fajar selaku dealer mobil merk Mitsubishi di Jalan Veteran Kota Padang, Sumatera Barat pada Senin (26/9/2022) yang dilakukan oleh Tin sempat menjadi perhatian pengendara yang melintas, karena terjadinya keributan antara sejumlah pihak Satpam dealer dan konsumen yang berusaha menggembok pagar dealer sebagai bentuk ungkapan kekecewaannya.

Surti Ladiana yang akrab disapa Tin mengaku sangat kecewa dengan PT Suka Fajar selaku dealer mobil merk Mitsubishi yang terletak di Jalan Veteran Kota Padang, Sumatera Barat karena tidak menyerahkan mobil yang dipesan, sedangkan uang pembelian sudah dilunasi sebesar Rp. 418 juta rupiah.

“Saya sangat kecewa dengan Dealer PT Suka Fajar, karena mobil Colt Diesel yang saya pesan dengan harga Rp.418 juta rupiah tanpa kredit sejak bulan juli lalu tidak juga datang. Bahkan saya sudah cukup sabar menunggu dan mendengar alasan pihak dealer yang hingga saat ini belum jelas ujungnya,” ucap Tin.

Diketahui, Tin bukanlah konsumen biasa di PT Suka Fajar, lebih dari 20 unit mobil dengan tipe yang sama sebelumnya telah dibeli Tin dari PT Suka Fajar dengan cara dan transaksi yang sama, yakni melalui seorang sales bernama Yudi. Namun kali ini pihak PT Suka Fajar diduga tutup mata atas kejadian kali ini.

“Sebelumnya saya sudah membeli mobil sebanyak 20 unit lebih di PT Suka Fajar melalui seorang sales bernama Yudi, dan dealer mengeluarkan mobil kok. Namun saat ada masalah seperti ini kok pihak dealer mengaku tidak tau menau adanya transaksi terhadap salesnya. Lalu kenapa salesnya yang dituntut untuk mengejar target penjualan mobilnya, jika terjadi masalah pihak dealer lepas tangan seperti ini,” ungkap Tin.

Sementara itu, saat dikonfirmasi kepada pihak Dealer PT Suka Fajar, Jimi selaku Branch Manajer mengungkapkan tidak mengetahui adanya transaksi tersebut. Konsumen prime atau nasabah prioritas tersebut selama ini harusnya berurusan langsung dengan pihak dealer, bukannya kepada sales.

“Proses hukum sudah berjalan, karena sales kita yang berurusan dengan konsumen tersebut, dan sales kita sudah ditangkap. Kita sebagai pihak perusahaan tidak tahu adanya transaksi ini, harusnya selama ini ibu Tin selaku konsumen prime berurusan langsung dengan pihak dealer. Namun ini akan tetap kita bahas kepada pihak manajemen untuk didiskusikan,” tutupnya.

Hingga saat ini belum ada kejelasan dan titik terang yang yang diberikan PT Suka Fajar kepada konsumen tersebut yang merasa dirugikan sebanyak ratusan juta rupiah. Untuk mendapatkan haknya, Tin akan melakukan langkah hukum terhadap PT Suka Fajar karena merasa telah dipermainkan.

No More Posts Available.

No more pages to load.