Polsek Cengkareng Gagalkan Peredaran 2.500 Butir Obat Keras Daftar G

oleh -20 Dilihat
oleh
img 20260804 wa0021 11zon

JAKARTA BARAT, Revolusinews.com – Unit Reserse Narkoba Polsek Cengkareng berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar sekaligus mengamankan seorang pria berinisial AIN yang diduga sebagai pengedar.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi obat keras jenis Tramadol di kawasan Jalan Daan Mogot RT 004/005, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat AKP Rahis Fathlillah didampingi Wakapolsek Cengkareng AKP Munadi dan Kanit Reskrim Polsek Cengkareng Akp Parman Gultom mengatakan, Polsek Cengkareng berhasil mengungkap peredaran obat keras daftar G dan telah mengamankan seorang pria berinisial AIN yang mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna hitam karena melaju melawan arah yang kemudian petugas menghentikan kendaraan tersebut dan melakukan penggeledahan.

“Dari dalam bagasi sepeda motor, polisi menemukan barang bukti berupa 1.000 butir obat jenis Hexymer, 1.500 butir obat jenis Tramadol, uang tunai sebesar Rp172.000 yang diduga merupakan hasil penjualan, serta 1 unit telepon genggam  yang digunakan dalam aktivitas peredaran obat, ” ujar AKP Rahis Fadhlillah saat dikonfirmasi, Selasa, (4/8/2026).

Lanjut Rahis Fadhlillah menjelaskan, Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka memperoleh obat-obatan tersebut dari seorang pemasok berinisial Y yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Ribuan butir obat keras tersebut rencananya akan dibawa ke wilayah Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, untuk dijual kembali secara eceran,” terangnya

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.

Rahis Fathlillah mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di lingkungan masing-masing.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat keras. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya,” tutupnya.