JAKARTA BARAt, Revolusinews.com – Polsek Metro Tamansari berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan menangkap terduga pelaku, Kamis, (20/7/2023).
Ironisnya lagi, terduga pelaku FR (39) melakukan perbuatan hal tak senonoh kepada korban J (16) sudah sebanyak 6 kali di sebuah hotel di kawasan Tamansari Jakarta Barat daerah Kemayoran Jakarta Pusat.

Kapolsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat Kompol Adhi Wananda melalui Wakapolsek Kompol Ramondias mengatakan, aksi bejat terduga pelaku berhasil diungkap setelah keluarga melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari.
Merespon laporan tersebut tim langsung bergerak cepat untuk mencari dan mengamankan pelaku
“Terduga Pelaku berinisial FR (39) berhasil diamankan di jalan Danau Sunter Barat Tanjung Priok Jakarta Utara,” ujar Kompol Ramondias saat di konfirmasi, Kamis, (20/7/2023).
Adhi menuturkan, terduga pelaku telah melakukan perbuatan aksi bejatnya sudah sebanyak 6 kali yang dilakukan dibeberapa hotel diwilayah Tamansari Jakarta Barat dan daerah Kemayoran Jakarta Pusat
” Modus terduga pelaku FR mengajak korban umtuk minum miras (tanpa sepengetahuan ibu korban) lalu di ajak ke penginapan setelah korban tidak sadar kemudian terduga pelaku melakukan aksi yang tidak senonoh,” terangnya
Aksi bejat terduga pelaku terbongkar setelah korban mengeluhkan kepada orangtuanya bahwa korban merasakan sakit pada area sensitifnya saat buang air kecil.
Kemudian mendapati laporan tersebut lalu orang tuanya melaporkannya ke Polsek Metro Tamansari
Dikesempatan yang sama kanit reskrim Polsek Netro Tamansari Kompol Roland Olaf Ferdinan menerangkan, terduga pelaku FR (39) ini dengan keluarga korban sudah saling kenal
” Antara terduga pelaku dengan ibu korban pernah menjalin hubungan asmara kemudian putus,” imbuh Roland
Dari keterangan terduga pelaku diduga melakukan aksi perbuatan cabul sudah sebanyak 6 kali, 3 kali di hotel wilayah Tamansari Jakarta Barat dan 3 kali di wilayah Kemayoran Jakarta Pusat.
Setiap melakukan perbuatan tak senonoh tersebut terduga pelaku selalu mengajak minum alkohol hingga korban tidak sadarkan diri
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 1 UU NO.17 TH 2016 tentang Perubahan Kedua UU NO.23 TH 2002 Tentang Perlindungan Anak.






