PEMALANG, Revolusinews.com – Proyek dalam program revitalisasi pendidikan vokasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2025 di SMK Negeri 1 Petarukan, Kabupaten Pemalang diduga bermasalah. Proyek senilai Rp4,5 miliar yang dikerjakan secara swakelola ini ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan di lapangan.
Sumber menyebutkan bahwa proyek tersebut diduga tidak melalui prosedur pengadaan resmi sebagaimana diamanatkan. Seharusnya, proyek besar seperti ini wajib melalui proses lelang transparan menggunakan e-katalog V6 sesuai ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, pelaksanaannya justru terkesan “jalur langit” dan tidak transparan.
Program revitalisasi yang seharusnya menjadi langkah strategis meningkatkan mutu SMK justru berpotensi menyimpang dari petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi. Jika dugaan ini terbukti, maka proyek ini bisa menjadi preseden buruk dalam pengelolaan dana pendidikan nasional.
Dari hasil peninjauan lapangan, ditemukan bahwa sekitar 75 persen pondasi bangunan menggunakan material batu kali atau blondos, yang dinilai berkualitas rendah. Penggunaan material semacam ini dikhawatirkan akan memengaruhi kekuatan dan ketahanan struktur dalam jangka panjang.

Kondisi tersebut memicu keresahan publik. Selain risiko kerugian negara, kualitas pembangunan yang buruk juga mengancam keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar yang aman dan layak bagi siswa. Program revitalisasi yang diharapkan meningkatkan fasilitas pendidikan justru mencerminkan lemahnya pengawasan teknis di lapangan.
Salah satu pihak yang kerap terlihat mengawasi proyek, Toni, dalam pertemuan di luar area sekolah, Kamis (10/7/2025) mengatakan, bahwa proyek telah sampai tahap pemasangan pondasi dan cakar ayam, tanpa menjelaskan posisinya secara resmi dalam proyek tersebut.
Saat dihubungi kembali melalui telepon seluler, Toni yang mengaku sebagai humas proyek justru memilih bungkam. Ia sebelumnya mengklaim telah melakukan pengecekan kualitas pasir dan besi secara langsung, serta menyebut bahwa tanggung jawab anggaran berada di tangan kepala sekolah.
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang, khususnya Kemendikbudristek dan aparat penegak hukum, agar melakukan audit dan pengawasan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi vokasi. Transparansi dan akuntabilitas anggaran pendidikan mutlak dijaga demi masa depan generasi bangsa.












