Diduga Terjadi Pungli PTSL di Desa Pedagung, Camat Bantarbolang: Ya Pak

img 20240822 wa0002

PEMALANG, Revolusinews.com – Dugaan pungutan liar (Pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali mencuat di Desa Pedagung, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah.

Ketua DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Garuda Muda Projamin (GMP), Teguh Suwito menyebutkan, dugaan terjadi pungutan liar atas kerjasama pihak luar dengan oknum perangkat desa untuk pengadaan patok beton dan sampul.

“Masyarakat Pemalang itu sudah paham betul program PTSL ini gratis, mereka tahu pelaksanaanya dibiayai negara, mulai dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah,” kata Teguh ketika dihubungi Revolusinews.com, Rabu (21/8/2024).

“Memang ada biaya yang boleh dipungut oleh pemerintah desa/panitia setempat dalam program PTSL ini. Namun, nominalnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, meliputi Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Seperti wilayah Jawa dan Bali itu jelas biayanya Rp 150.000 yang kemudian biaya tersebut sesuai regulasi digunakan untuk penyiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas desa atau panitia PTSL,” imbuh Teguh selaku Ketua LSM GMP yang bersekertariat di Pemalang.

Jika memang ditemukan ada anggota perangkat desa yang meminta bayaran lebih atau melakukan pungli pihaknya akan melaporkan oknum tersebut. Karena program PTSL sudah berjalan sejak 2017, seharusnya perangkat desa lebih mengetahui bahwa pungli itu tidak boleh dilakukan dan akan dilaporkan bagi yang memungut biaya di luar ketentuan tersebut.

Dikatakannya, informasi dari Kades mengaku sudah sesuai surat keputusan 3 Menteri per-bidang Rp150 ribu berikut patok dan sampul. Akan tetapi pada kenyataannya PTSL di Desa Pedagung tidak sepenuhnya murah, karena diduga ada kesepakatan tidak lazim yang disampaikan tiba-tiba oleh oknum perangkat desa setelah kesepakatan diputuskan Rp150 per-bidang oleh panitia desa dan masyarakat pada saat sosialisasi.

“Pertama kan desa ada sosialisasi ke masyarakat, jadi desa/kelurahan sebelum proyek ini dilaksanakan, desa akan sosialisasikan ke masyarakat, panitia PTSL jelaskan mana yang (bayar) Rp 150 ribu itu, mana yang gratis, mana yang harus disiapkan, mana yang lain-lain, karena ada anggarannya itu semua,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pedagung, Solikhin saat dikonfirmasi Revolusinews.com melalui seluler pada Rabu (21/8/2024) siang sekira pukul 13.18 WIB terkait program PTSL yang sedang berjalan, namun Solikhin diam tidak angkat telepon dan tidak membalas chatting sepertinya mengabaikan/bungkam.

Kemudian, di hari yang sama Revolusinews.com konfirmasi ke Camat Bantarbolang, Umar Ajiz tersambung. Camat pun membenarkan hal tersebut.

“Ya pak, soal PTSL di Desa Pedagung sebelumnya saya pernah dengar masalah patok dan sampul, tapi kemarin sudah tak tanyakan pihak desa,” kata Camat Bantarbolang mengakhiri.

No More Posts Available.

No more pages to load.