Pusdiklat Prawita Genppari Gelar Pelatihan Pelaksanaan Audit K3 Konstruksi

oleh -12987 Dilihat
oleh
prawita genppari revolusinews

DEPOK, REVOLUSINEWS.COM – Pusdiklat Prawita Genppari menggelar pelatihan pelaksanaan audit K3 konstruksi (Construction Safety Audit) pada proyek-proyek konstruksi bagi mahasiswa S2 Magister Terapan Rekayasa Infrastruktur (MTRI) Politeknik Negeri Bandung.

Kepada Media RNews yang diterima pada Senin (15/8/22) di Depok, Ketua Umum (Ketum) Prawita Genppari, Dede Farhan Aulawi mengatakan, bahwa kegiatan pelatihan pelaksanaan audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada proyek-proyek konstruksi dilaksanakan dengan tujuan untuk membekali setiap peserta dengan pengetahuan dan keterampilan terkait dengan pelaksanaan audit K3 di sekor konstruksi.

“Diadakannya pelatihan ini tak lepas karena setiap pekerjaan memiliki resiko kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja, sehingga diperlukan adanya suatu sistem untuk mencegah atau meminimalisir kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja di proyek konstruksi termasuk salah satu jenis pekerjaan yang sangat rentan terhadap kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja,” terang Dede.

Dede juga menjabarkan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bertujuan untuk menciptakan kondisi yang mendukung kenyamanan kerja bagi tenaga kerja, sehingga dapat memperkecil angka kecelakaan dan penyakit kerja pada suatu proyek konstruksi.

Dikatakannya, pemerintah telah mengeluarkan undang-undang dan berbagai peraturan menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja (K3), tetapi semua usaha pemerintah tidak akan berhasil tanpa adanya respon dari perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

“Setiap pelaksanaan proyek harusnya menerapkan sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sesuai dengan standar internasional yaitu OHSAS 18001:2007,” katanya.

“Untuk mengetahui penerapan aspek hukum dan juga manajemen K3, perlu melakukan inspeksi K3, audit K3 dan tindakan perbaikan maupun pencegahannya. Hal ini dilakukan agar setiap perusahaan di sektor konstruksi dapat mengidentifikasi kondisi yang beresiko agar bisa dilakukan tindakan perbaikan dan juga mengevaluasi pelaksanaan manajemen K3 apakah sudah berjalan baik atau tidak,” papar Dede mengakhiri.

Sebagai informasi, subyek pembahasan dalam kegiatan pelatihan tersebut yaitu
– Landasan Hukum K3
– Tujuan dan syarat keselamatan kerja
– Penyakit akibat kerja di sektor konstruksi
– Tindakan dan kondisi membahayakan
– Prinsip dan proses SMK3 konstruksi
– Kebijakan dan audit K3
– Tindak lanjut perbaikan dan pencegahan
– Perbaikan K3 berkelanjutan

No More Posts Available.

No more pages to load.