Rapat Paripurna ke-23 DPRD Kabupaten Sukabumi Bahas Dua Raperda dan Pandangan Fraksi atas APBD 2027

oleh -5 Dilihat
fxfhxav

SUKABUMI. Revolusinews.com — DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Kamis, (1-10- 2026)

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua I Yudha Sukmagara dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.

Rapat dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., jajaran anggota DPRD, unsur Forkopimda, kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.

Sebanyak tujuh fraksi menyampaikan pandangan umum, yaitu Fraksi Partai Golongan Karya dan Partai Amanat Nasional, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.

Secara keseluruhan, pandangan umum tersebut memuat catatan terhadap kapasitas fiskal daerah, arah pendapatan dan belanja, kualitas pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, pengembangan sektor ekonomi, hingga penguatan akuntabilitas pengelolaan APBD. Fraksi-fraksi juga menekankan agar alokasi anggaran memiliki keterkaitan yang jelas dengan program, keluaran kegiatan, serta hasil yang dapat diukur

Perhatian juga diberikan pada perbaikan gedung sekolah, kesejahteraan guru agama dan guru PAUD, dukungan bagi ketua RT dan RW, jaminan kesehatan masyarakat, serta optimalisasi PAD.

Pandangan fraksi mencakup penguatan ekonomi masyarakat, pembangunan infrastruktur, pelayanan dasar, tata ruang dan lingkungan, pemerataan pembangunan, serta pengelolaan keuangan daerah yang terukur dan akuntabel.

Berbagai pandangan yang disampaikan tujuh fraksi memperlihatkan sejumlah isu utama yang menjadi perhatian DPRD Kabupaten Sukabumi dalam pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2027.

Isu tersebut meliputi penguatan kapasitas fiskal dan PAD, efektivitas serta efisiensi belanja, pembangunan infrastruktur, pertanian dan agroindustri, pariwisata, pendidikan dan kesehatan, perlindungan sosial, kesiapsiagaan bencana, penguatan ekonomi desa dan UMKM, serta akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Berbagai pandangan tersebut menjadi bahan dalam proses pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk melihat kesesuaian antara kemampuan fiskal, prioritas pembangunan, kebutuhan wilayah, serta target program dan hasil yang dapat diukur.

Pandangan umum tujuh fraksi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2027 antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Catatan yang disampaikan masing-masing fraksi mencakup berbagai aspek, mulai dari pendapatan daerah, belanja, infrastruktur, pelayanan dasar, sektor ekonomi, lingkungan, hingga pengelolaan keuangan daerah.

Rapat Paripurna ke-23 Tahun Sidang 2026 sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pembentukan peraturan daerah dan fungsi anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi.