CILACAP, Revolusinews.com – Unit Reskrim Polsek Kroya berhasil membekuk inisial YAD (24) pelaku pelecehan seksual begal payudara tidak jauh dari lokasi kejadian yang sempat kabur usai melancarkan aksinya.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo membenarkan adanya penangkapan pelaku pelecahan seksual, begal payudara.
“Benar, Unit Reskrim Polsek Kroya telah menangkap seorang pria berinisial YAD (24) warga Desa Kroya, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial DD (23) pada Sabtu dini hari 15 Maret 2025,” ucap Galih, Minggu (16/3/2025).
Peristiwa berawal ketika, korban DD, hendak menjemput adiknya di pasar malam. Saat melintas di JL. Raya Kroya-Binangun, Desa Pucung Kidul, Kecamatan Kroya sekitar pukul 00.10 WIB, pelaku yang mengendarai motor Honda Vario, tiba-tiba memepet korban dari arah kanan, dan kemudian pelaku langsung meremas bagian dada korban.
“Atas aksi pelaku, spontan korban berteriak, dan mengejar pelaku yang berusaha kabur. Dibantu oleh warga, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di area sekitar lokasi,” ungkapnya.
Diketahui, bahwa dari hasil pemeriksaan pelaku pernah melakukan aksi serupa di lokasi berbeda. “Pelaku mengakui pernah melakukan perbuatan sama di wilayah Desa Pekuncen. Modusnya sama, memepet korban lalu melakukan pelecehan,” sambung Galih.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan oleh pelaku saat melakukan aksi kejahatan.
“Kami menghimbau masyarakat, terutama perempuan, agar lebih waspada saat berkendara sendiri di malam hari. Jika terjadi peristiwa serupa, untuk tak segan, segara lapor kepada pihak kepolisian,” tandas Ipda Galih Soecahyo.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku akan dijerat dengan Pasal 6a Jo Pasal 6c UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun,” tutupnya.