Satresnarkoba Polresta Mataram Amankan 4 Terduga Penyalahguna Narkotika

oleh -6143 Dilihat
oleh
penyalahguna narkotika revolusinews

MATARAM, Revolusinews.comAnggota Ops Satresnarkoba Polresta Mataram mengamankan 4 terduga pelaku penyalahguna narkotika saat melakukan penggeledahan di TKP Tempat Pemakaman Umum (TPU) wilayah Karang Bagu, Kelurahan Taliwang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Dari hasil penggeledahan di lokasi yang disaksikan aparat lingkungan setempat ditemukan barang bukti berupa barang yang diduga sabu seberat 8,54 gram brutto. Barang tersebut selanjutnya diamankan oleh tim opsnal bersama beberapa barang bukti lainnya seperti alat komunikasi, alat konsumsi sabu, uang tunai yang diduga hasil dari penjualan sabu.

Lanjutnya, keempat terduga yang diamankan semuanya berasal dari kecamatan Cakranegara Kota Mataram yakni HM (41), M (48), C (32), dan IF (30).

“Saat kami melakukan penggeledahan di TKP tim menemukan barang bukti. Selanjutnya keempat orang yang berada di lokasi diamankan ke Mapolresta Mataram,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama SE SIK, MH Minggu, (25/09/2022).

“Mereka sedang menjalani pemeriksaan, kasus ini akan kami kembangkan termasuk sejauh mana keterlibatan keempat terduga,” imbuhnya.

Pengungkapan ini menurut Yogi, merupakan peran serta masyarakat dalam memberikan informasi terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah sekitar tempat tinggalnya.

Untuk itu Yogi menyampaikan terimakasih kepada masyarakat Kota Mataram atas partisipasi dalam pemberantasan peredaran penyalahgunaan Narkotika.

“Pasal yang akan dipersangkakan adalah 114, 112 dan atau 127 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Yogi.

No More Posts Available.

No more pages to load.