Sengketa Lahan Eks Pasar Muncang, Karang Taruna Disebut Salahgunakan Wewenang

oleh -581 Dilihat
oleh
img 20250723 wa0001
Karang Taruna memasang spanduk segel di pagar pengaman proyek pembangunan pasar UMKM. Tulisan segel dibuat menggunakan cat pilok. (22 Juli 2025 / Dok. Rae Kusnanto)

PEMALANG, Revolusinews.com – Aksi penyegelan proyek pembangunan di lahan eks Pasar Muncang oleh sekelompok warga yang mengatasnamakan Karang Taruna Desa Muncang menuai reaksi keras dari berbagai pihak.

Aksi itu dilakukan menjelang audiensi resmi yang diajukan ke pemerintah desa terkait Perdes Tahun 2021 tentang pemanfaatan lahan desa yang digelar di Kantor Desa Muncang, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah pada Selasa (22/7/2025).

Audiensi awalnya bertujuan untuk meminta klarifikasi soal lahan desa yang sebelumnya dijanjikan akan dijadikan taman dan wisata kuliner. Namun sebelum audiensi berlangsung, massa lebih dulu menggelar aksi terbuka dan menyegel lokasi proyek pembangunan.

Dalam aksi tersebut, massa membuat spanduk dipagar dua kalimat bertuliskan “Proyek di Tutp! dan “di Segel Karang Taruna!, pembangunan proyek pasar” lengkap dengan stempel Karang Taruna. Tindakan ini dinilai melampaui batas dan tidak sesuai prosedur, sebab audiensi seharusnya menjadi forum dialog, bukan disertai tindakan penyegelan.

img 20250723 wa0000

Taufik, salah satu aktivis dari Jatramas Pemalang, mengecam aksi tersebut. Menurutnya, penyegelan proyek yang tidak sah secara hukum bisa berujung pidana. “Ini mencederai marwah Karang Taruna sebagai lembaga desa. Karang Taruna dibentuk untuk mendukung pembangunan, bukan menjadi oposisi,” tegasnya.

Taufik menambahkan, surat permohonan audiensi yang diajukan Karang Taruna sama sekali tidak mencantumkan rencana aksi penyegelan. Hal ini dianggap sebagai penyalahgunaan surat resmi dan dapat berdampak buruk pada citra lembaga serta mengganggu kegiatan pembangunan yang sedang berjalan.

Menurutnya, jika tujuan awalnya hanya untuk klarifikasi terkait Perdes, seharusnya proses berjalan tertib dan profesional. “Tapi justru muncul aksi sepihak yang menghambat pekerjaan dan merugikan pihak pengembang. Ini tidak mencerminkan etika bermusyawarah di desa,” ujar Taufik.

Taufik menutup pernyataannya dengan menjelaskan bahwa pembangunan di lahan eks Pasar Muncang telah melalui prosedur resmi. Proyek tersebut merupakan kerja sama antara pihak pengembang dan Pemdes melalui perjanjian hukum yang sah, termasuk MOU yang difasilitasi notaris.

“Kalau ada yang tidak paham, mari tabayun, bukan bertindak sembarangan, dan perlu diketahui kerja sama antara Pemerintah Desa dan PT One Prestasi murni dalam bentuk kemitraan strategis pengembangan potensi desa,” terangnya.

Senada dengan itu, Mulyadi Ketua Grib Jaya Pemalang juga menanggapi situasi ini dan mendorong Kepala Desa untuk segera membangun komunikasi lebih intensif dengan para pemuda agar tidak terjadi miskomunikasi di masa depan. “Perlu pendekatan agar aspirasi tersampaikan dengan benar, bukan melalui aksi sepihak,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.