PEMALANG, Revolusinews.com– Penimbunan sampah di Petarukan khususnya jika dilakukan tanpa pengelolaan yang baik berpotensi menimbulkan dampak serius bagi warga sekitar, baik dari sisi kesehatan maupun lingkungan.
Penimbunan sedang berlangsung sampai hari ini di lokasi lapangan bola samping Komplek Sekolahan SMK Medika Farma, SMK Baruna Putra, dan SMK Diponegoro Kelurahan Petarukan, Kecamatan Petarukan, Pemalang, Minggu (26/1/2025).
Berikut adalah beberapa aspek yang membuat situasi ini memprihatinkan: Pertama bisa terjadi dampak lingkungan, seperti pencemaran melalui air tanah akibat cairan lindi dari sampah. Kemudian polusi udara dan kerusakan lahan lapangan atau tanah yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial atau olahraga menjadi tidak layak pakai.
Menurut (Teguh Suwito, CFLE), Sekjen Garuda Muda Projamin GMP-DPP Pusat yang berkantor di Pemalang, dalam hal ini, kepala kelurahan tetap memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk menindaklanjuti konfermasi wartawan, meskipun (DLH) Dinas Lingkungan Hidup adalah pihak yang berwenang dalam penanganan teknis sampah, papar Teguh.
Ketika ajukan klarifikasi baik melalui By-Fon kepada kepala kelurahan, maupun Camat bukannya saling lempar, karena, hal ini bertujuan untuk menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kejelasan dan tindak lanjut, Ungkap Teguh Suwito.
Kembali disampaikan, bahwa kelurahan wajib menjadi penghubung antara masyarakat dan DLH, termasuk Kepala Pasar karena ini sampah pasar juga, memfasilitasi komunikasi dan solusi. Tidak seharusnya hanya mengarahkan tanpa pengawasan.
“Karena ini sistem penimbunan metode pengelolaan sampah dengan cara menimbun sampah di lokasi tertentu yang secara terencana (landfill), ada Standar yang harus Dipenuhi dalam Metode Sanitary Landfill”. Saya tegaskan.! Apa pun itu,”penimbunan sampah tidak akan bisa dibenarkan karena kaitannya dengan UU lingkungan hidup, tegasnya.
Sebab,” metode sanitary landfill memang harus dilakukan dengan perencanaan yang matang dan standar teknis yang ketat, termasuk pemasangan lapisan plastik rapat (geomembran) untuk mencegah kebocoran lindi ke tanah dan sumber air. Jika pengelolaan dilakukan asal-asalan, seperti itu lapisan pelindung yang jelas-jelas tidak sesuai, hal itu dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitar karena bocor, Pungkas Teguh.