Sidang Sudewo, Hakim Diminta Transparan dan Kedepankan Fakta Persidangan

oleh -10 Dilihat
oleh
img 20260925 wa0018 11zon

SEMARANG, Revolusinews.com – Dukungan terhadap proses peradilan yang adil dan transparan bagi Bupati Pati nonaktif, Sudewo disampaikan Ganang dari APB (Aksi Pati Bangkit). Ia meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang agar memeriksa dan mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif, tanpa tekanan maupun kepentingan politik dari pihak manapun.

Ganang menyampaikan bahwa proses hukum terhadap Sudewo harus berjalan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, serta fakta yang terungkap di ruang sidang. Menurutnya, keadilan tidak boleh ditentukan oleh opini publik, tekanan massa, ataupun kepentingan kelompok tertentu.

“Kami meminta majelis hakim benar-benar berdiri di atas fakta persidangan. Jangan sampai ada pihak yang merasa sudah dihakimi sebelum seluruh proses hukum selesai. Hakim harus independen, objektif, dan berani memutus berdasarkan kebenaran serta alat bukti yang sah, bukan tekanan atau kepentingan politik,” tegas Ganang.

Soroti Dugaan Rekayasa dan Kepentingan Politik

Ganang juga menyoroti munculnya dugaan adanya rekayasa perkara atau kepentingan politik yang mungkin memengaruhi proses hukum terhadap Sudewo. Ia menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu diperiksa secara serius apabila terdapat bukti yang mendukungnya, bukan langsung dianggap sebagai kebenaran tanpa pembuktian.

Menurut Ganang, setiap keterangan saksi, proses penyidikan, serta berita acara pemeriksaan (BAP) perlu diuji dan dicermati dalam persidangan, terutama apabila terdapat perbedaan antara keterangan dalam pemeriksaan sebelumnya dengan keterangan yang disampaikan langsung di hadapan majelis hakim.

“Kalau memang ada dugaan rekayasa atau pesanan politik, harus dibuka secara terang-benderang melalui mekanisme hukum dan dibuktikan dengan fakta. Jangan sampai proses hukum digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum. Sebaliknya, apabila ada bukti yang sah, semuanya juga harus diuji secara adil,” ucapnya.”

Meminta Hakim Tidak Mengabaikan Fakta Persidangan

Ganang menekankan bahwa APB Aksi Pati Bangkit menghormati proses hukum dan kewenangan majelis hakim. Namun, penghormatan tersebut harus diiringi dengan harapan agar seluruh fakta persidangan diperhatikan secara menyeluruh, termasuk keterangan yang meringankan maupun memberatkan terdakwa.

Sebagaimana diberitakan, pada 21 September 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sudewo dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara. Sudewo menyatakan keberatan atas tuntutan tersebut dan menilai fakta persidangan tidak dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Pernyataan itu merupakan pandangan Sudewo sebagai terdakwa, yang selanjutnya menjadi bagian dari proses hukum untuk dinilai oleh majelis hakim.

Ganang menyatakan bahwa putusan pengadilan harus mencerminkan pertimbangan hukum yang utuh dan tidak semata-mata bertumpu pada satu sisi perkara.

“Jangan sampai BAP menjadi satu-satunya pegangan tanpa menguji kesesuaiannya dengan keterangan saksi dan bukti yang muncul di persidangan. Kami berharap majelis hakim memberikan ruang yang sama terhadap seluruh fakta, baik yang memberatkan maupun yang meringankan Sudewo,” lanjutnya.

APB Aksi Pati Bangkit Mengajak Masyarakat Mengawal Keadilan

APB Aksi Pati Bangkit mengajak masyarakat Kabupaten Pati untuk tetap tenang, menjaga persatuan, serta menghormati proses peradilan yang sedang berjalan. Dukungan terhadap Sudewo, menurut Ganang, disampaikan sebagai bentuk aspirasi dan kepedulian terhadap penegakan hukum yang adil, bukan untuk mengintervensi kewenangan hakim.

Ganang juga mengingatkan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta memberikan kesempatan kepada majelis hakim untuk menyelesaikan perkara berdasarkan hukum dan alat bukti.

“Harapan kami sederhana, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak terbukti berdasarkan pembuktian yang sah, jangan sampai seseorang dihukum. Jika terbukti, putusan juga harus berdasarkan hukum. Kami ingin kebenaran yang berbicara, bukan kepentingan politik,” tutup Ganang.