Sopir Day Trans Serang Dipaksa Kerja Saat Lebaran, LSM Sebut Langgar Aturan

oleh -322 Dilihat
oleh
img 20260320 174544

SERANG, Revolusinews.com – Lebaran menjadi momentum bagi sebagian orang untuk mudik ke kampung halaman. Pemerintah sendiri telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang membuka peluang menikmati masyarakat masa libur cukup panjang.

Dalam ketetapan tersebut, cuti bersama Idul Fitri diselenggarakan pada tanggal 20, 23, dan 24 Maret 2026. Sementara itu, libur nasional Hari Raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 21 dan 22 Maret 2026. Dengan rangkaian tanggal tersebut, sebagian masyarakat berpotensi menikmati masa libur hingga tujuh hari berturut-turut.

Kendati begitu, kenyataannya tidak semua pekerja khususnya di sektor swasta dapat menikmati libur panjang itu. Banyak perusahaan tetap beroperasi selama masa cuti bersama karena alasan operasional maupun kebutuhan layanan. Salah satunya perusahaan PT Day Trans perusahaan yang bergerak di bidang penyedia pelayanan jasa transportasi darat, pengantaran barang ringan dan travel.

Perusahaan yang beralamat Kantor Pusatnya Jl. Raya Rc Veteran No 7 Rt. 03 Rw. 11 Bintaro Kecamatan Pasangrahann Jakarta Selatan dan kantor cabang Jl. Raya Jendral Sudirman Link Kemangno 14 Sumur Pecung Kota Serang ini, sebelumnya mengeluarkan pengumuman mulai dari tanggal 15 Maret s.d 30 Maret 2026 seluruh driver tidak diperbolehkan izin tetap mengikuti jadwal reguler.

img 20260320 wa0004

Kondisi itupun menuai polemik dari berbagai driver yang bekerja di perusahaan itu, salah satunya sebut saja dengan nama samaran (DI) yang mengungkapkan kondisi tersebut sangat tidak sejalan dengan regulasi aturan yang berlaku.

“Sejak awal kami tidak diberikan informasi apapun, bahkan surat perjanjian kerja (SPK) antara pekerja dengan perusahaan tidak ada, tiba-tiba perusahaan mengeluarkan surat peringatan agar seluruh karyawan driver di larang libur atupun minta izin cuti di hari raya tahun ini,” ujarnya

Lebih lanjut ia menilai, kebijakan ini sangat menekan para karyawan, dan di harapkan pihak pengawas internal maupun eksternal bisa hadir di tengah-tengah mereka.

“Selama ini kami bekerja dengan upah di bawah (UMR) Upah Minimum Regional dan kepastian terkait jaminan ketenagakerjaan juga belum pasti, Kebijakan ini memberatkan seluruh karyawan terkesan tidak adil karena perusahaan mengeluarkan kebijakan secara sepihak tanpa regulasi yang jelas baik yang di atur dalam (SPK) maupun undang-undang yang berlaku.

Menanggapi itu Repiana, Ketua LSM Abdi Gema Perak Kabupaten Serang menilai regulasi PT Day Trans dalam menentukan kebijakan diduga sudah bertentangan dengan aturan dan regulasi yang berlaku.

“Karyawan diminta bekerja pada hari libur nasional Idul Fitri, perusahaan wajib memberikan upah lembur sesuai ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.

Menurutnya, kewajiban itu atas kesepakatan bersama antara para pekerja dan perusahaan yang di buktikan dengan surat perjanjian awal kerja dari kedua belah pihak, apabila tidak ada kemungkinan besar perusahaan sudah melanggar aturan perundang – undangan.

“Aturan tersebut para pekerja yang bekerja pada hari libur nasional harus dihitung sebagai lembur kerja dengan tarif tertentu yang lebih tinggi dari upah kerja biasa. Hal ini dimaksudkan untuk melindungi hak pekerja yang tetap menjalankan tugas pada hari besar keagamaan. Jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban tersebut, terdapat sanksi hukum yang dapat dikenakan. Pasal 187 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pelanggaran terkait pembayaran upah lembur dapat dikenai pidana kurungan paling singkat satu bulan dan paling lama 12 bulan,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.