Sri Panggung Lestari Gelar Reses I Tahun Sidang 2026/2027

oleh -6 Dilihat
oleh
img 20261109 wa0003 11zon

TANGERANG, Revolusinews.com – Anggota DPRD Kabupaten Tangerang dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Sri Panggung Lestari menggelar kegiatan Reses I Tahun Sidang 2026/2027 untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) 5 pada Minggu (8/11/2026) siang.

Kegiatan yang diawali dengan doa bersama tersebut dihadiri para ketua RT dan RW dari wilayah Dapil 5. Dalam kesempatan itu, Sri Panggung menjelaskan sejumlah kebijakan dan perubahan mekanisme penganggaran daerah yang berdampak terhadap realisasi usulan pembangunan masyarakat.

Ia mengungkapkan, reses kali ini memiliki pendekatan berbeda dibandingkan kegiatan sebelumnya. Jika biasanya dirinya turun langsung ke lapangan, kali ini seluruh ketua RT dan RW di wilayah dapilnya dikumpulkan untuk mendapatkan penjelasan sekaligus menyampaikan aspirasi.

“Baru kali ini seluruh ketua RT dan RW di Dapil 5 saya kumpulkan. Biasanya saya selalu melaksanakan reses dengan turun langsung ke lapangan. Namun, kali ini ada beberapa hal penting yang perlu saya sampaikan, terutama berkaitan dengan perubahan anggaran di tingkat kabupaten maupun provinsi,” ungkap Sri Panggung.

Ia menjelaskan, kondisi keuangan daerah Kabupaten Tangerang saat ini mengalami tekanan anggaran atau defisit. Kondisi tersebut turut berdampak terhadap sejumlah usulan pembangunan masyarakat yang belum dapat direalisasikan.

Menurutnya, kondisi serupa juga dialami sejumlah kabupaten lainnya sehingga masyarakat perlu memahami adanya penyesuaian dalam pelaksanaan program pembangunan.

Sri Panggung juga menjelaskan adanya proses pemeriksaan terkait anggaran dana hibah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam keterangannya, ia menyebut seluruh 55 anggota DPRD Kabupaten Tangerang turut menjalani pemeriksaan.

Setelah proses tersebut, seluruh anggota DPRD menggelar pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kabupaten Tangerang, termasuk Bupati Tangerang, untuk membahas mekanisme penganggaran ke depan.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati melalui perwakilan masing-masing fraksi bahwa anggota DPRD tidak ada anggaran Belanja Tambahan (ABT) Tahun 2026.

Lebih lanjut, Sri Panggung menegaskan bahwa pengajuan aspirasi atau Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD ke depan harus mengikuti ketentuan dan mekanisme yang telah ditetapkan.

Salah satu ketentuannya adalah setiap usulan harus memiliki judul yang jelas dan tidak boleh terjadi pengajuan dengan judul yang sama, baik melalui anggota dewan yang berbeda maupun lintas daerah pemilihan.

“Usulan aspirasi ke depan tidak boleh ada judul yang sama. Judulnya harus jelas dan sesuai dengan kamus atau acuan yang sudah ditetapkan. Misalnya, masyarakat mengajukan usulan kepada saya, kemudian mengajukan lagi kepada anggota dewan lain dengan judul yang sama. Hal seperti itu tidak diperbolehkan, termasuk pengajuan lintas dapil,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar ikut mengawasi setiap pembangunan yang nantinya direalisasikan melalui usulan aspirasi DPRD. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi atau standar teknis yang telah diajukan.

“Saya juga meminta bapak dan ibu semua ketika aspirasinya sudah direalisasikan agar ikut mengawasi pembangunan tersebut, sehingga hasil pekerjaannya sesuai dengan spesifikasi yang diajukan. Ini merupakan tanggung jawab kita bersama, karena pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga,” tegasnya.

Sri Panggung menambahkan, seluruh usulan aspirasi harus sudah diinput sebelum Maret atau sebelum pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).

Untuk tahun anggaran mendatang, fokus pengajuan aspirasi diarahkan pada sektor infrastruktur dan pendidikan. Sementara itu, untuk tahun ini tidak terdapat alokasi dana hibah maupun ABT sebagaimana yang dijelaskan dalam kegiatan reses tersebut.

Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme pokok-pokok pikiran DPRD mengacu pada ketentuan Pasal 178 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2017.