TANGERANG, Revolusinews.com – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan program studi hukum memberikan edukasi terhadap masyarakat Desa Bitung Jaya melalui program pengabdian kepada masyarakat dengan tema “Kesadaran Hukum dan Etika Dalam Menggunakan Media Sosial” yang digelar di Aula Kantor Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Jum’at (5/7/2024).
Hadir pada kesempatan tersebut, Kepala Desa Bitung Jaya, Mulyani, Binamas, Aipda Tri Iskandar, Dosen STIH Painan, Dr. Andhyka Muchtar SH. M.Kn, Maya Sri Novita SH. MH dan Yanti Anggraini S.P. M.Pd. yang juga sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Kades Bitung Jaya, Mulyani mengucapkan rasa syukur pihak STIH Painan bisa bekerjasama dengan Pemerintah Desa Bitung Jaya dalam rangka pengabdian kepada masyarakat, khususnya masyarakat Bitung Jaya.
Lanjut Mulyani berharap, dengan adanya kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diadakan oleh STIH Painan ini, masyarakat Bitung Jaya dapat menggunakan media sosial dengan baik, dan juga agar tidak salah menggunakan Medsos yang dikhawatirkan nantinya dapat terkena kasus hukum
“Kami menyambut baik acara ini dan berharap kepada para ketua RT, ketua RW, BPD dan Kader PKK harus bertanya tentang penggunaan media sosial dan agar bisa profesional, sehingga kita dapat dibanggakan oleh masyarakat. Walaupun acara ini hanya berlangsung selama 2 jam, siapkan alat tulis, catatlah apa saja yang penting dalam kegiatan ini dan begitu juga dengan BPD nya, manfaatkanlah acara ini dengan sebaik baiknya,” ucap Kades Mulyani.
Sementara itu, dalam sambutannya, Dr. Andhyka Muchtar, SH. MKn, selaku Ketua Tim Pengabdian Terhadap Masyarakat (PKM), mengatakan, program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan agar masyarakat dapat memahami dan mempraktikkan kesadaran hukum dan etika dalam penggunaan media sosial dan juga agar dapat berkontribusi pada terciptanya lingkungan digital yang lebih baik dan lebih aman bagi semua pengguna media sosial, untuk itu STIH Painan menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Kesadaran Hukum kepada masyarakat Desa Bitung Jaya.
“Kegiatan ini sangat penting untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat pengguna Medsos, sehingga masyarakat lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak terkena kasus pelanggaran hukum atau terjerat Undang Undang ITE,” kata Dr. Andhyka.
Kemudian Binamas Desa Bitung Jaya, Tri Iskandar berharap, mudah-mudahan dengan adanya acara ini, yang tadinya masyarakat tidak mengerti, bahwa media sosial itu terjerat adanya pidana, jadi bisa faham dan bisa menggunakan media sosial dengan bijak.












