Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng Bekuk Sindikat Pemain Mobil Bodong

oleh -1408 Dilihat
oleh
img 20240109 wa0031 11zon

SEMARANG, Revolusinews.com – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil menangkap lima orang tersangka sindikat penadah dan penjual mobil bodong sekaligus menyita 20 mobil dan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng Semarang pada Selasa (9/1/2024), Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengungkapkan, bahwa kelima orang tersangka yang ditangkap yakni AP (38) asal Pati, SJ (36) asal Pati, PT (29) asal Pati, AP (37) asal Pati dan MNS asal Jepara.

“Mereka merupakan bagian dari kelompok dengan nama “Lengek Squad” yang berpusat di Pati yang jumlah anggotanya sekitar 30 orang dan sudah beroperasi dari sejak tahun 2017,” ungkap Kapolda Jateng.

Lebih lanjut diungkapkan Kapolda Jateng, bahwa mereka saling membantu dan berkoordinasi untuk melakukan penjualan mobil bodong melalui pertemuan yang dikemas dalam bentuk arisan bulanan rutin.

“Mereka cari mobil yang murah lalu dijual lagi dengan harga jauh dibawah pasaran umum, dalam hal ini, yang dirugikan adalah Corporate perusahaan-perusahaan leasing,” tutur Kapolda Jateng.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan kasus tersebut terbongkar bermula dari laporan sejumlah warga yang curiga dengan adanya aktivitas penjualan mobil bodong di Kabupaten Pati.

Berawal dari laporan itu, aparat Ditreskrimum Polda Jateng melakukan pengembangan dan menemukan fakta aktivitas mencurigakan yang dilakukan kelompok Lengek Squad.

“Setelah penyelidikan dan pendalaman akhirnya diketahui aktivitas kejahatan yang dilakukan kelompok ini, kemudian kita lakukan pengejaran dan penangkapan. Di Jepara dan Pati kita tangkap empat tersangka. Lalu berselang hari, kita tangkap satu tersangka lagi yang berinisial MNS di Jawa Barat,” jelasnya.

Aktivitas para tersangka, adalah membeli mobil-mobil bodong dengan harga murah lalu dijual kembali melalui media sosial WhatsApp dan Facebook untuk mengambil margin keuntungan yang tinggi.

“Misal, Pajero harga Rp 180 juta lalu dijual Rp 210 juta. Mereka sebenarnya tahu kalau tidak ada BPKB nya, mobil tersebut  ditampung di Pati dan dijual lagi. Keuntungan sekitar 30 juta,” terang Kombes Johanson Ronald.

Atas aksinya, para tersangka dijerat dengan pasal 481 KUHP dan atau 480 KUHP juncto pasal 55 dan atau 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara.

Lebih lanjut, Kombes Johanson mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah membeli kendaraan dengan harga jauh dibawah pasaran apalagi tidak ada kelengkapan surat-surat kendaraan yang sah.

“Dapat diduga itu hasil kejahatan,” tegasnya.

Terhadap masyarakat yang telah terlanjur membeli kendaraan seperti di atas, dirinya menghimbau agar mereka segera lapor polisi atau berkoordinasi dengan pihak lembaga pembiayaan bila terjadi over kredit.

“Adapun penyidikan kasus ini masih berjalan dan akan terus dikembangkan kepada orang-orang yang dicurigai terafiliasi kepada kelompok ini,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.