INDRAMAYU, Revolusinews.com – LSM Kinerja Rakyat Independen Sikap Pemerintah (KERISTA) meminta pada aparat penegak hukum (APH), guna penyelidikan terkait adanya dugaan penyalahgunaan wewenang serta mempertanyakan uang hasil jual beli sewa tanah sawah milik Pertamina Refinery Unit VI Balongan yang belum digunakan oleh para oknum kuwu yang berasal dari Desa Penyangga Kilang
Rikcy Andito, Ketua LSM Kerista mengatakan bahwa dulu masyarakat yang memanfaatkan lahan milik RU VI ini dilakukan secara berkelompok dengan membentuk kelompok tani dari desa-desa di Kecamatan Balongan yang seluruhnya secara tertulis bersedia dengan lapang dada tidak lagi bisa menggarap ketika suatu saat nanti lahan tersebut digunakan oleh Pertamina demi kebutuhan pengembangan kilang pada Senin (19/2/2024).
Namun pada kenyataannya, para oknum Kuwu se-Kecamatan Balongan tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang pada aset milik Pertamina Balongan Indramayu. Lahan ini yang semestinya untuk pemanfaatan penerima kelompok tani dan masyarakat Desa Penyangga namun oleh oknum Kuwu tanah sawah dengan luas kurang lebih 273 hektar diduga telah dijadikan lahan bisnis (sewa) untuk kepentingan pribadi atau golongan.
Harusnya masyarakat yang memanfaatkan lahan milik RU VI Pertamina Balongan ini dilakukan secara berkelompok dengan membentuk kelompok tani dari warga desa di sekitar wilayah penduduk penyangga kilang.
Seiring berjalannya waktu, ada oknum Kuwu Desa Penyangga yang diduga telah berlaku curang dengan menyewakan ke masyarakat yang bukan warga Desa Penyangga.
Untuk itu, masyarakat meminta penegasan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan penyelidikan pada kasus tersebut.
“ Ada sejumlah oknum Kuwu di Kecamatan Balongan yang diduga telah menyewakan tanah sawah milik BUMN Pertamina RU VI Balongan kepada para petani diluar penduduk desa penyangga kilang,” ujar Rikcy Andito
Lahan sawah milik Pertamina RU VI Balongan digarap oleh petani melalui Kepala Desa Penyangga dan nanti kalau ada hasilnya para penggarap memberikan kontribusinya ke pemerintahan desa, tapi fakta di lapangan berbeda, petani yang menggarap suruh membayar terlebih dahulu ke pemerintah desa.
Bagi petani yang punya uang bisa langsung menggarap, namun bagi warga yang miskin dan tidak punya mereka tidak mendapatkan lahan garapan tersebut. Saya punya bukti pembayaran sewa garapan dari penggarapnya,” ungkapnya
Sementara itu, Opik Hidayat Camat Balongan membenarkan tentang adanya garapan tanah sawah milik Pertamina untuk digarap Kuwu Desa Penyangga Kilang,
” Saya tidak tau persis proses dan pelaksanaannya, saya tidak ingin tau karena pembagian tanah sawah milik Pertamina tersebut dilakukan oleh Camat terdahulu sebelum saya menjabat,” jelas Opik Hidayat pada Selasa (20/02/2024
Ditempat terpisah salah satu Kuwu yang mengaku perwakilan dari kuwu-kuwu se- Kecamatan Balongan mengatakan ke media revolusinews.com bahwa hasil sewa tanah sawah milik pertamina RU VI Balongan digunakan untuk kegiatan-kegiatan sosial didesa. Terkait biaya uang sewa dirinya meminta di muka karena pengalamannya ada petani atau penyewa, lalu saat panen tidak menepati janjinya.
“Ada saja alasannya mas, sudah menggarap lahan sawah namun susah bayar sewanya.
Terkait harga sewa tanah sawah sawah milik Pertamina RU VI Balongan dalam 1 hektar dirinya membandrol 6 jt sampai 10 jt/ satu tahun, tergantung lokasi tanah sawah tersebut,” ungkapnya.