TNI AU Lanud JB Sudirman Gelar RAT Primkopau Tutup Buku TA 2022

PURBALINGGA, Revolusinews.com Primer Koperasi (Primkopau) JB Sudirman/Kota Purbalingga menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) Primer koperasi TNI Angkatan Udara bertempat di Aula Suewarno Lanud JB Sudirman /Kota Purbalingga yang beralamat di desa wirasaba Kecamatan Bukateja Rabu (23/02/2023).

Dalam sambutannya Komandan Lanud JB Sudirman /Kota Purbalingga Letkol Nav janur Yudo Anggoro.M.T.r(Han) yang juga penasehat Primkopau menyampaikan sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa Primkopau /Kota Purbalingga fungsional di jajaran TNI AU yang mempunyai tugas pokok membantu komando dalam upaya meningkatkan kesejahteraan prajurit dan keluarganya.

“Selain mengemban fungsi organik militer tersebut, Koperasi Angkatan Udara juga merupakan suatu organisasi yang secara hukum dibenarkan untuk melakukan kegiatan di berbagai bidang usaha. Oleh karena itu, Koperasi Angkatan Udara senantiasa di tuntut untuk mampu melaksanakan tugas dan fungsinya secara dinamis dan berimbang. Dengan demikian, hasil yang di peroleh dari kegiatan usaha koperasi benar-benar dapat dirasakan manfaatnya oleh anggota dan keluarganya, serta mampu memantapkan moril prajurit dalam pelaksanaan tugasnya,” ucapnya.

Keterbatasan dalam hal kualitas dan kuantitas personel pengelola koperasi adalah juga menjadi kendala dalam pembinaan teknis, perkoperasian di jajaran TNI AU. Hal ini hendaknya menjadi perhatian kita bersama untuk memperdayakan personel yang memiliki kemampuan dalam mengelola koperasi guna terciptanya koperasi yang sehat dan dapat diandalkan. Dan bagi pengurus koperasi diharapkan dapat mempertahankan predikat yang sudah memiliki dan meningkatkan nya di masa-masa yang akan datang.

“Saya minta agar Rapat Koperasi ini dapat dijadikan suatu wahana komunikasi timbal balik antara pengurus dan anggota dalam upaya menciptakan kehidupan berkoperasi yang baik serta saling mendukung secara positif koperasi di bentuk dari kita untuk kita,” pungkasnya.

Sementara itu Kepala Bidang Koperasi dan UKM Kabupaten Purbalingga diwakili oleh ibu IR Endang Suciati mengatakan mengatakan sesuai undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian pasal 22 ayat 1 dan 2 bahwa RAT merupakan suatu kewajiban pengurus dalam memberikan dan  melaporkan hasil kinerja pengurus selama satu tahun buku.

“Kami juga memberikan apresiasi kepada Primkopau Lanut Jb Sudirman. Laksanakan RAT tahun buku 2022,” tutupnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan Kepala Dinas Perindustrian Koperasi UKM Kota Purbalingga. Usai RAT tutup buku tahun 2023 dilanjutkan dengan pembagian doorprize acara berlangsung pukul 13.00 berakhir pada pukul 16.30 WIB.

No More Posts Available.

No more pages to load.