Tower Triangle di Desa Bantar Panjang Diduga Tak Berizin

oleh -984 Dilihat
Tower Triangle Dana Net di Desa Bantar Panjang
Tower Triangle Dana Net di Desa Bantar Panjang

SERANG, Revolusinews.com – Seiring berjalannya waktu dan perkembangan jaman yang semakin canggih, jaringan internet WiFi akhir – akhir ini semakin marak hingga ke pelosok desa.

Berdirinya tower triangle merupakan sarana untuk memperluas jangkauan jaringan internet, hal ini banyak membuat para pelaku usaha menjadi pebisnis dadakan. Dan tentunya dalam proses pendirian tower harus melalui prosedur perizinan dari otoritas yang berwenang. Kamis (23/05/2024).

Di wilayah Kabupaten Serang banyak berdiri tower – tower triangle yang diduga tak berizin alias bodong.

Seperti salah satu Tower Triangle milik Dana yang beralamat di Kampung Maja Desa Bantar Panjang Kecamatan Cikeusal ini,  dengan Omset yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan diduga belum mengantongi izin. 

Pasalnya, ketika dikonfirmasi dirinya menjelaskan bahwa disini hanya penyedia tempat, semua berkas dikumpulkan di kantor NMT cabang yang ada di Petir. 

“ini usaha punya pak Arif yang punya Nit Net di Petir, saya mah cuma menyediakan tempat, dan untuk legalitas milik PT NMT,” ucap Dana. 

Saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Dana mengatakan bahwa sudah mengantongi izin dari Kementerian.

“Kita ijin langsung dari kementrian terkait pak,” jelasnya

Sementara Suharjo Noto Susanto selaku Kepala Desa Bantar Panjang saat dikonfirmasi dirinya menjelaskan bahwa terkait menara tower Triangle yang ada di kampung Maja belum pernah mengajukan izin ke Desa. 

“Belum pernah mengajukan izin lingkungan atau sebagainya ke Desa,” ucap Suharjo. 

Jadi hal aneh jika pemilik Tower Triangle mengaku sudah mengantongi izin dari Kementerian yang berlaku tidak secara prosedural,” imbuhnya

Sedangkan proses perizinan yang berlaku, dari awal yang perlu di siapkan berupa dokumen dengan mengajukan surat permohonan izin kepada otoritas yang berwenang, menyertakan gambar desain tower triangle yang akan di bangun, melampirkan bukti kepemilikan tanah di mana tower triangle akan dibangun, mengajukan izin ke pemerintah daerah setempat, harus melalui evaluasi lingkungan, membayar semua pajak dan retribusi yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kesimpulannya, jika mendirikan tower triangle harus mengikuti banyak tahapan prosedur perizinan yang berlaku di suatu daerah tempat berdirinya tower tersebut,” pungkasnya

Dalam hal ini dimohon kepada pihak Kominfo Kabupaten Serang berlaku tegas menindak para pengusaha yang tak berijin.

No More Posts Available.

No more pages to load.