SERANG, Revolusinews.com – Unit Reskrim Polsek Petir dan Pol PP Kec. Petir melaksanakan operasi gabungan merazia warung yang diduga menjual miras (minuman keras) dan penyakit masyarakat di daerah hukum Polsek Petir Polres Serang Polda Banten. Jumat (26/05) pukul 16.30 WIB.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. SH. S.IK melalui Kapolsek Petir AKP Uka Subakti. SH. MM menyampaikan bahwa, “operasi penyakit masyarakat dan miras yang dilaksanakan oleh Unit Reskrim Polsek Petir dan Pol PP kecamatan Petir, dengan melibatkan 7 orang personel dalam kegiatan tersebut dengan sasaran warung-warung yang diduga menjual miras tanpa ijin.
Kegiatan operasi tersebut adalah menindaklanjuti adanya aduan dari masyarakat pada pelaksanaan Jumat Curhat Bersama Kapolda Banten yang dilaksanakan di Aula kecamatan Petir, kemudian Muspika Petir merespon atas aduan dari masyarakat tersebut dengan menjalankan operasi miras di daerah hukum Polsek Petir, “ujarnya
Kanit Reskrim Polsek Petir Bripka Dedi Suryadi. SH menerangkan dalam operasi miras tersebut, ” kami telah menyita miras dari berbagai merek, 19 botol anggur kolesom, 21 botol anggur merah, 7 botol anggur merah gold, 4 botol miras kawa kawa, “jelasnya
Setelah dilakukan pendataan, selanjutnya miras tersebut disita dan dibawa ke Polsek Petir karena tidak mengantongi izin, ” ungkapnya.











