Usai Dirombak Bupati Sukabumi, Empat Jabatan Trategis di Pemkab Sukabumi Masih Kosong

oleh -457 Dilihat
img 20251013 163503

SUKABUMI. Revolusinews.com – Pemerintah Kabupaten Sukabumi baru saja melakukan rotasi dan mutasi besar-besaran terhadap 293 aparatur sipil negara (ASN). Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Bupati Sukabumi Asep Japar pada 8 Oktober 2025 pekan lalu

Namun, meski ratusan pejabat sudah dilantik, ternyata masih ada sejumlah kursi jabatan strategis yang kosong. Ada empat organisasi vital di lingkungan Kabupaten Sukabumi saat ini masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt)

Kepala BKPSDM Kabupaten Sukabumi, Teja Sumirat melalui Sekretaris BKPSDM Ganjar Anugrah membenarkan, kekosongan jabatan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut saat ini dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt),” katanya Senin, (13/10/2025)

Adapun organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Sukabumi yang saat ini masih dipimpin oleh Plt, diantaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di isi oleh Ir. Toha Wildan Athoilah, MT. Dinas Kesehatan oleh Boyke Martadinta, S.STP., S.H., M.H. Dinas Perikanan oleh Sri Padmoko. Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) isi isi Haerul Imam, SE., MM

Meski begitu, saat ini Pemda Kabupaten Sukabumi tengah mematangkan komposisi pengisian pejabat definitif yang saat ini sedang proses, dan menjadwalkan kembali penetapan pejabat definitif.” Ungkapnya

Sesuai dengan Kemenpan 15 tahun 2015 tentang tata cara seleksi jabatan, tahap nya masih berproses sesuai dan regulasi, kita akan melaksanakan seleksi terbuka,” ungkap Ganjar Kepada media revolusinews.com

Ia menambahkan, proses ini dilakukan bertahap dan tidak bisa serta-merta langsung dilantik bersamaan dengan rotasi sebelumnya. “Dari 25 jabatan eselon II yang dilakukan rotasi, beberapa posisi bergeser sehingga menimbulkan kekosongan baru yang harus diisi lewat mekanisme, untuk jabatan eselon II tetap harus melalui seleksi terbuka,” tambahnya

“Semua tetap bergantung pada evaluasi kinerja ASN yang dilakukan setiap tiga bulan sekali sesuai Permenpan Nomor 19 Tahun 2023. Jadi dimungkinkan saja ada rotasi atau pelantikan lagi, tetapi waktunya kita menunggu kebijakan pimpinan,” pungkasnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.