ENREKANG, RevolusiNews.com – Setelah melaksanakan upacara HUT RI ke-80, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengukuhkan sebanyak 45 Kepala Desa di Kabupaten Enrekang yang habis masa jabatan periode Desember 2023 lalu bertempat di Lapangan Alun-alun Abu Bakar Lambogo Enrekang, Sulawesi Selatan pada Minggu (17/8/2025).
Pengukuhan ini terlaksana sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian di Jakarta dengan nomor 100 3/4173/SJ tanggal 21 Juni 2025 Tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa.

Sebelum dilaksanakan pengukuhan oleh Bupati Enrekang terlebih dahulu diawali dengan Pembacaan Laporan Pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa yang berakhir periode Desember 2023 oleh Hijaz Gaffar selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Enrekang.
Saat ditemui di sela-sela Pelantikan Kepala Desa. Hijaz Gaffar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Enrekang berharap, kedepannya setelah pelantikan ini para Kepala Desa agar dapat menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan juga Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD) dengan sebaik-baiknya.
“Selain itu hal yang terpenting kebijakan yang nantinya dibuat harus betul betul berpihak kepada masyarakat dan juga mau mendengarkan aspirasi dari masyarakatnya dan juga bekerja selaras dengan Visi Misi Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga,” tutup Hijaz Gaffar.










