Usai Upacara HUT RI ke 80, Bupati Enrekang Kukuhkan Perpanjangan Jabatan 45 Kepala Desa

oleh -337 Dilihat
oleh
img 20250817 wa0057
Bupati Enrekang mengukuhkan 45 jabatan kepala desa setelah melaksanakan upacara HUT RI ke 80. (Dok. Arsyad)

ENREKANG, RevolusiNews.com – Setelah melaksanakan upacara HUT RI ke-80, Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga mengukuhkan sebanyak 45 Kepala Desa di Kabupaten Enrekang yang habis masa jabatan periode Desember 2023 lalu bertempat di Lapangan Alun-alun Abu Bakar Lambogo Enrekang, Sulawesi Selatan pada Minggu (17/8/2025).

Pengukuhan ini terlaksana sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian di Jakarta dengan nomor 100 3/4173/SJ tanggal 21 Juni 2025 Tentang Perpanjangan Jabatan Kepala Desa.

img 20250817 wa0059

Sebelum dilaksanakan pengukuhan oleh Bupati Enrekang terlebih dahulu diawali dengan Pembacaan Laporan Pelaksanaan Pengukuhan Perpanjangan Jabatan Kepala Desa yang berakhir periode Desember 2023 oleh Hijaz Gaffar selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Enrekang.

Saat ditemui  di sela-sela  Pelantikan Kepala Desa. Hijaz Gaffar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Enrekang berharap, kedepannya setelah pelantikan ini para Kepala Desa agar dapat  menyelesaikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) dan juga Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPD) dengan sebaik-baiknya.

“Selain itu hal yang terpenting kebijakan yang nantinya dibuat harus betul betul berpihak kepada masyarakat dan juga mau mendengarkan aspirasi dari masyarakatnya dan juga bekerja selaras dengan Visi Misi Bupati Enrekang H. Muh. Yusuf Ritangnga,” tutup Hijaz Gaffar.

No More Posts Available.

No more pages to load.